Pasaman Barat Terima Tambahan DAU Rp55 Miliar untuk Gaji ASN

Rohimuddin Padek • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Pasaman Barat memperoleh tambahan DAU sekitar Rp55 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penggajian ASN dan memperkuat fiskal daerah. (Ilustrasi AI)
Pasaman Barat memperoleh tambahan DAU sekitar Rp55 miliar dari pemerintah pusat untuk mendukung penggajian ASN dan memperkuat fiskal daerah. (Ilustrasi AI)

SIMPANG AMPEK, PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp55 miliar dari pemerintah pusat pada 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Tambahan DAU itu mengacu pada Nota Dinas Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor ND-551/PK.2/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang rekomendasi penyaluran tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 kepada 248 pemerintah daerah di Indonesia.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan DAU sebesar Rp8,859 triliun untuk pemerintah daerah penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Pasaman Barat Yulianto menyampaikan apresiasi atas tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat memberikan ruang bagi daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan penggajian ASN.

Yulianto mengatakan tambahan DAU sekitar Rp55 miliar tersebut akan membantu Pasaman Barat memenuhi kebutuhan belanja pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan belanja pegawai merupakan salah satu komponen terbesar dalam APBD. Dengan adanya dukungan tambahan DAU, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk tetap menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Selain memenuhi hak ASN, tambahan anggaran tersebut diarahkan agar pelayanan publik dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan sesuai target.

Penyesuaian Administrasi Penganggaran

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasaman Barat Zulfi Agus mengatakan tambahan DAU merupakan bagian dari penyesuaian alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi penyaluran oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyaluran dana akan dilakukan setelah persyaratan administrasi dan penganggaran sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan melakukan penyesuaian administrasi penganggaran untuk menindaklanjuti tambahan DAU tersebut. Setelah proses itu terpenuhi, dana akan masuk ke kas daerah dan digunakan sesuai peruntukannya.

Zulfi Agus menyatakan pemerintah daerah siap menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pengelolaan anggaran tersebut akan dilakukan secara tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Tambahan DAU juga diharapkan membantu menjaga kesehatan fiskal Pasaman Barat. Dengan dukungan tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban belanja pegawai sekaligus membiayai program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam APBD.

Pemerintah pusat meminta proses penyaluran dilakukan secepatnya setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Dana tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
tambahan DAU Rp55 miliar DAU 2026 pasaman barat gaji asn kementerian keuangan