PADEK.JAWAPOS.COM— Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (15/10/2026).
Kedua pria berinisial AD dan FB ditangkap setelah petugas menggerebek sebuah rumah warga sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, alat isap, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan pesta narkoba di Jorong Ampek Koto. Informasi pengungkapan kasus itu dirilis pada Selasa (20/10/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika menjelaskan, petugas menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar satu jam kemudian, petugas menggerebek rumah milik warga berinisial AD.
Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan AD dan FB.
Petugas kemudian menggeledah rumah dengan disaksikan kepala jorong dan unsur masyarakat setempat. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Andhika mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang menjadi perhatian kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah.
"Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ke tingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," kata Andhika, Senin (19/10/2026).
Polisi Sita Timbangan Digital dan Dua Ponsel
Selain satu paket sedang sabu-sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu, dua sendok sabu-sabu dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, satu gunting, serta uang tunai Rp200.000.
Petugas juga mengamankan satu alat isap sabu-sabu dengan kaca pirek terpasang dan satu alat isap lainnya yang terbuat dari botol plastik.
Barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Oppo Reno 2 F, satu unit Samsung Galaxy A20S, satu kantong plastik hitam, dan dua kotak telepon genggam.
AD Diduga Bandar, FB Diduga Kurir
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga bertugas sebagai kurir. Polisi masih mendalami peran masing-masing untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Saat ini, kedua pria beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Andhika mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor : Hendra Efison