Setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3,5 liter atau 2,5 kilogram.
Jika dikonversikan dengan nilai uang untuk standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp 38.000. Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah sebesar Rp 35.000 dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp 33.000.
Bupati Pasaman, Benny Utama menyebutkan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.
“Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 kg atau 5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp 20.000 per hari,” jelas bupati.
Penetapan zakat fitrah dan fidyah ini telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, ketua MUI Kabupaten Pasaman, camat se-Kabupaten Pasaman dan pengurus masjid/mushala/surau/amil se-Kabupaten Pasaman. (cr8) Editor : Novitri Selvia