Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kabupaten Pasaman Kembali Raih Opini WTP ke-11 Kali dari BPK Perwakilan Sumbar

Hendra Efison • Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:43 WIB
Kabupaten Pasaman meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kabupaten Pasaman meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

PADEK.JAWAPOS.COM—Kabupaten Pasaman meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyerahan penghargaan ini dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Jumat (17/5).

Penghargaan atas prestasi pengelolaan keuangan tersebut diterima Bupati Pasaman Sabar AS, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus.

Sabar AS mengungkapkan predikat opini WTP yang diraih pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara. Atas capaian ini, ia mengapresiasi seluruh kepala OPD beserta jajarannya. Karena berkat kerja keras semua pihak Pemkab Pasaman berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2013 lalu hingga 2024.

Untuk mempertahankan capaian opini WTP dari BPK bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan konsistensi, kebersamaan, tata kelola keuangan yang baik, serta kesungguhan untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan dalam sambutannya, pola pemeriksaan mengacu pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan pada hari ini kami sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kepada DPRD dan Bupati, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut.

Ketua DPRD Pasaman diwakili Wakil Ketua II Yasri,  mengapresiasi prestasi kinerja Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Sabar AS. Dan ia menyatakan bahwa sudah ke 8 kali mengambil penghargaan WTP ini, 7 kali sebagai Ketua DPRD dan 1 kali sebagai Wakil Ketua.

Amdarisman Inspektur Kabupaten Pasaman mengatakan dalam penyerahan Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah (LKPD) di BPK Perwakilan Sumbar di Padang, Pasaman kembali menerima WTP dan ini  yang ke 11 kalinya.

“Luar biasa, semoga kinerja Pemda Pasaman kedepan lebih baik dan masyarakat makin sejahtera. Hal ini bukti kesolitan dan kerja sama semua pihak, lembaga, OPD dan terima kasih atas kerja sama semua elemen yang ada,” tutupnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#opini wtp #BPK Perwakilan Sumbar #Sabar AS #kabupaten pasaman