Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

6 Terdakwa 514 Kg Ganja Dihukum Berat

Willian. • Rabu, 23 Juli 2025 | 13:15 WIB
BERJALAN AMAN: Suasana ruang sidang Cakra PN Lubuk Sikaping saat Majelis Hakim membacakan putusan kasus ganja 514 kg yang melibatkan enam terdakwa, Senin (21/7). (JONI UNTUK PADEK)
BERJALAN AMAN: Suasana ruang sidang Cakra PN Lubuk Sikaping saat Majelis Hakim membacakan putusan kasus ganja 514 kg yang melibatkan enam terdakwa, Senin (21/7). (JONI UNTUK PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM- Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Senin (21/7), saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap enam terdakwa dalam kasus narkotika 514 kilogram ganja.

Persidangan yang dimulai pukul 14.30 ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah barang bukti dan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kejaksaan Negeri Pasaman yang mewakili Kejaksaan Republik Indonesia hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa utama Muhammad Rijalta alias Delta alias Kajai dan kawan-kawan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat menangkap empat orang tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan dilakukan saat para tersangka mengendarai dua mobil pikap Daihatsu Grand Max. Dari salah satu kendaraan, petugas menemukan 497 paket besar berisi ganja kering yang telah dikemas rapi.

Setelah dilakukan penimbangan resmi di PT Pegadaian Area Padang, berat bersih ganja tersebut mencapai 514.207,41 gram atau sekitar 514 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa ganja tersebut milik Muhammad Rijalta alias Kajai.

Ia membeli barang haram itu dari seseorang bernama Samsul Bahri alias Erwin di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Tanahdatar, Sumatera Barat, namun berhasil digagalkan oleh petugas di wilayah Pasaman.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan hingga ke Provinsi Sumatera Utara. Dua tersangka tambahan, yakni Samsul Bahri dan Hasimi, berhasil diamankan di kediaman adik Samsul di Kabupaten Deli Serdang.

Enam terdakwa akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 17.30, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa.

Terdakwa Muhammad Rijalta alias Kajai (pemilik barang) dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 6 bulan penjara. Samsul Bahri alias Erwin (penjual/penyedia), penjara seumur hidup.

Kemudian Hasimi (pembantu pemuatan barang) 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara. Selanjutnya Randi Yufelianda dan Prima Hidayat (pengemudi) masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dan Zulfi Rahmad Wanda (penumpang) 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 3 bulan penjara. Usai pembacaan putusan, baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan sikap “pikir-pikir” atas keputusan Majelis Hakim.

Selama jalannya persidangan hingga pemulangan para terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuk Sikaping, situasi berlangsung aman dan tertib. Proses pengamanan dilakukan secara ketat oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (wni)

Editor : Novitri Selvia
#kejari pasaman #narkoba #bnn sumbar #Nagari Sundata #Lubuk Sikaping #ganja