PADEK.JAWAPOS.COM-Mantan Wali Nagari (Walnag) Panti, Kabupaten Pasaman, berinisial YA, melangkah keluar dengan tangan terborgol dan tubuh dibalut rompi tahanan berwarna oranye, Senin (11/8).
Lima jam sebelumnya, YA menjalani pemeriksaan intensif. Ia duduk menjawab 20 pertanyaan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasaman, YA diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp174.619.050.
“Dengan jerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Sobeng.
Seperti diketahui, jauh sebelum kasus dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2022 mencuat, nama YA saat masih menjabat sebagai Wali Nagari Panti sudah menjadi sorotan publik.
Data yang diperoleh Padang Ekspres dari berbagai sumber, menunjukkan beberapa temuan penting. Tahun 2020, dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp 220.817.099.
Dana BUMNag, diduga diselewengkan sebesar Rp152 juta. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan hingga kini belum dikembalikan ke kas nagari.
Dokumen resmi memperlihatkan bahwa pada 3 November 2020, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat telah mengeluarkan evaluasi penggunaan Dana Desa.
Dalam evaluasi itu, wali nagari diminta untuk, mengembalikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap II. Namun, tindak lanjut dari temuan tersebut berjalan lambat, dan terkesan adanya pembiaran.
Audit yang Mengungkap Kejanggalan
Inspektorat Kabupaten Pasaman bahkan telah menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahun 2019, di antaranya, selisih saldo buku kas dan rekening kas nagari sebesar Rp52 juta. Pajak pembelian barang yang belum disetorkan sebesar Rp5,1 juta, pengadaan masker senilai Rp20 juta dan Rp25,99 juta.
Selanjutnya pembelian kayu, seng, dan semen bernilai puluhan juta tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kemudian, pajak sebesar Rp81,1 juta dan uang tunai Rp231,6 juta yang tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Inspektorat Pasaman saat itu, M. Ikhsan, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil wali nagari, sekretaris nagari, bendahara, serta perangkat lainnya terkait temuan tersebut. “Kalau temuan itu tidak dikembalikan sesuai jangka waktu, akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Ikhsan.
Upaya konfirmasi kepada YA yang dilakukan Padang Ekspres selama ini tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab, dan pesan tidak dibalas. Hingga pertengahan 2025, aparat penegak hukum akhirnya bergerak.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022 dijadikan pintu masuk penyidikan. Sementara itu, jejak dugaan penyimpangan sejak tahun 2019 tetap membekas dalam ingatan warga Nagari Panti.
Saat ini, YA resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuksikaping untuk masa penahanan 20 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. (roy)
Editor : Novitri Selvia