Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tambang Rakyat Legal Jadi Jalan Tengah bagi Warga Pasaman yang Mayoritas Bertani

Randi Zulfahli • Minggu, 18 Januari 2026 | 12:30 WIB

Ulul Azmi dorong Pemprov Sumbar tertibkan PETI dan percepatan WPR–IPR sebagai solusi legal.
Ulul Azmi dorong Pemprov Sumbar tertibkan PETI dan percepatan WPR–IPR sebagai solusi legal.
PADEK.JAWAPOS.COM—Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebagian besar penduduk usia kerja di Kabupaten Pasaman bekerja di sektor pertanian. Data ini menjadi pertimbangan dalam penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2025, Pasaman memiliki 166.073 penduduk usia kerja. Sebanyak 85.564 orang bekerja di sektor pertanian, meliputi tanaman pangan, perkebunan, dan perikanan.

Di sektor manufaktur tercatat 17.726 pekerja, sementara sektor jasa menyerap sekitar 62.783 tenaga kerja. Pertambangan berada dalam kelompok kecil di sektor manufaktur bersama industri pengolahan, konstruksi, pengadaan listrik dan gas, serta pengelolaan air dan limbah.

Tokoh muda insinyur nasional, Ir Ulul Azmi, mengatakan struktur ketenagakerjaan tersebut menunjukkan pentingnya mempertimbangkan sektor pertanian dalam penyusunan kebijakan penanganan PETI.

“Membela tambang ilegal tanpa melihat dampak lingkungannya berarti mengorbankan kepentingan sebagian besar warga yang hidup dari pertanian,” ujar Ulul Azmi, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, penertiban PETI oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dilakukan melalui Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025.

Instruksi tersebut menekankan perlunya penanganan cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain penindakan, Pemprov Sumbar mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hingga kini, 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare telah diajukan dan menunggu penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Skema IPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur syarat luas wilayah, keselamatan pertambangan, reklamasi, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

“Tambang rakyat yang legal melalui IPR adalah jalan tengah. Hukum tetap ditegakkan, ekonomi masyarakat tetap berjalan, dan sektor utama seperti pertanian, perkebunan, serta perikanan kolam tidak dikorbankan,” kata Ulul Azmi.

Ia mengajak masyarakat mengawal proses penetapan WPR dan penerbitan IPR serta mendorong anggota DPR RI asal Sumatera Barat menjadikan percepatan penetapan WPR sebagai prioritas.

Ulul Azmi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh penyebaran informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Solusi ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Sumatera Barat,” ujarnya.(cc1)

Editor : Hendra Efison
#PETI Pasaman #BPS Pasaman 2025 #IPR pertambangan rakyat #WPR Sumbar