“King Kobra ini sangat berbahaya sekali, untuk itu kami mengerahkan personel yang sudah ahli dengan equipment sticksnake, APD, dan box. SOP seperti pengecekan lokasi, mengamankan area, mempersiapkan peralatan dan melakukan penangkapan dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan,” ucap Kabid Damkar, Budi Kurniawan didampingi Kasi Ops, Eci dan Danton Indra Jaya, kemarin.
Dikutip dari laman https://id.m.wikipedia.org King Cobra atau disebut dengan Ophiophagus Hannah merupakan jenis ular berbisa yang mematikan. Bahkan dikatakan sanggup melumpuhkan targetnya dalam waktu 10 hingga 15 menit usai digigit. Jika tidak ditangani dengan cepat, bisa berakibat kematian.
Penangkapan ular berbisa tersebut berawal ketika, salah seorang personel polisi, Bripka Eko ingin memberi makanan burung. Di saat itulah, Bripka Eko mendengar suara desisan dari balik tumpukan barang-barang di pojok rumahnya. Setelah diperiksa ternyata ada seekor ular besar.
Peristiwa tersebut langsung diberitahukan kepada tetangganya yang kebetulan adalah Kabid Trantibum Satpol PP Payakumbuh, Joni Parlin. Kemudian, Kabid Trantibum Joni menyampaikan berita tersebut kepada Kabid Damkar Budi Kurniawan.
Mendengar informasi tersebut Kabid Damkar, Budi Kurniawan didampingi Kasi Ops Eci dan Danton Indra Jaya langsung meluncur ke lokasi secepat mungkin, karena ular itu adalah king cobra, dan bila nanti ularnya berkeliaran di perumahan sangat membahayakan keselamatan warga.
Damkar mengimbau, bagi warga yang menemukan bahaya seperti ular dan hewan pengganggu lainnya, agar bisa meminta bantuan damkar untuk penyelamatan jiwa melalui telpon quick response Pemadam Kebakaran di nomor 0752-92913. (fdl) Editor : Novitri Selvia