Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

160 Narapidana Dapat Remisi

Novitri Selvia • Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:31 WIB
Erwin Yunaz.(NET)
Erwin Yunaz.(NET)
Sebanyak 160 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Kelas II B Payakumbuh, mendapatkan pengurangan hukuman melalui Remisi HUT RI ke-76. Remisi diserahkan secara simbolis Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz bersama Kepala Lapas, Muhammad Khameily, Selasa (17/8).

Dari total 305 warga binaan, sebanyak 160 menerima RU tersebut berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tertanggal 17 Agustus 2021.

“Remisi kita berikan untuk 160 orang narapidana yang diserahkan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Semua berjalan lancar dan baik,” ungkap Kalapas Kelas II B Payakumbuh, Muhammad Kameily di ruang kerjanya usai menggelar upacara HUT RI di halaman Lapas Kelas II B Payakumbuh, Selasa (17/8).

Sebelum melanjutkan agenda peringatan HUT RI, mengikuti jalannya detik-detik pembacaan teks proklamasi oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual, Kalapas menjelaskan, remisi yang didapatkan WBP bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman kurungan 1 bulan hingga 6 bulan.

“Para napi mendapatkan pengurangan masa hukuman bervariasi dari satu hingga enam bulan,” terang Muhammad Kameily, kemarin.

Lapas Payakumbuh saat ini dihuni sebanyak 305 orang Narapidana dengan jumlah terbesar merupakan kasus narkotika. Jumlah narapidana kasus narkotika sebanyak 126 orang dan tahanan narkotika sebanyak 45 orang.

Dijelaskan Kalapas, remisi kali ini, memang tidak ada narapidana yang bebas langsung, sebab yang ada sejumlah narapidana yang seharusnya bebas langsung, namun dilanjutkan dengan subsidair selama 2 bulan karena tidak membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.

“Kemudian ada empat orang lagi, satu di antaranya sedang menjalani subsidair 3 bulan dan tiga orang lainnya telah dibebaskan melalui asimilisai di rumah,” pungkas Kalapas. (fdl) Editor : Novitri Selvia
#remisi #narapidana #subsidair