Tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial SR, yang merupakan mantan wali nagari periode 2016-2022. Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Sama seperti tersangka PN, mantan Direktur BUMNag Banjar Sakato ditahan awal Oktober lalu.
“Hari ini (kemarin, red) kita kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 441 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhad Damanik, Kasi Intel Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, kemarin (11/10).
Ia mengatakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka SR akan dilakukan hingga 20 hari ke depan. “Tersangka SR kita tahan di Lapas Payakumbuh untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.
Saut menerangkan, peranan SR dalam kasus dugaan korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (Pernag) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNag 2018-2021 yang mencapai Rp 700 juta.
“Mantan wali nagari ini berperan menerbitkan/mengeluarkan Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNag periode 2018-2021,” ucap Saut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan PN, mantan Direktur BUMNag Banjar Sakato sebagai tersangka pada 3 Oktober lalu.
Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi penyertaan modal nagari yang diterima BUMNag Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi serta adanya alat bukti adanya perbuatan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. (rid) Editor : Novitri Selvia