Tersangka Shony, 44, warga Kelurahan Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara ditangkap pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh saat akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada calon pembeli, Sabtu (4/5).
Dalam penangkapan dan penggeledahan yang berlokasi di jalan umum Tapian Batang Agam Koto Kociak Kubu Tapak Rajo tersebut, polisi berhasil menemukan dan mengamankan setidaknya enam paket narkotika jenis sabu siap edar.
“Betul, berdasarkan serangkaian tindakan kepolisian tersebut, tersangka secara sah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Selasa (7/5).
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, tersangka Shony merupakan seorang kurir yang bertugas untuk mengantarkan narkotika kepada calon pembeli.
“Hasil investigasi awal kita, tersangka mendapatkan narkotika ini dari Codry (DPO) seharga Rp 600.000,- untuk seterusnya akan diantarkan untuk calon pembeli yang dikenalnya dengan panggilan “Zul”, namun dalam situasi ini tim kita berhasil menggagalkan upaya tersebut, “ bebernya.
Rangkaian pengembangan kasus dilanjutkan pihak kepolisian ke rumah tersangka, di tempat tersebut Polisi tidak menemukan narkotika dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain enam paket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik tersangka, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital merek Scale.
Kemudian, Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu (5/5) dini hari. Kali ini dua orang warga Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat menjadi tersangka.
Masing-masing tersangka yang berinisial MA, 21, dan AD, 20, terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika setelah ditemukan dua paket narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dua paket narkotika ini akan di jual kepada calon pembeli atas nama Dandi (DPO) seharga Rp 200.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra.
Penangkapan tersebut menurutnya cukup berjalan alot, hal ini terjadi karena salah satu tersangka berupaya lari dari kepungan polisi namun berhasil diringkus kembali. Dalam penangkapan tersebut uang sebesar Rp 200.000, yang diduga hasil penjualan sabu dan sepeda motor merk Honda Scoopy turut menjadi barang bukti.
Selanjutnya, pasangan suami istri Pasutri di Payakumbuh ditangkap Sat Narkoba Payakumbuh yang diduga kuat menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ini ditangkap, Minggu (5/5) dini hari sekira jam 02.50. Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, setelah menemukan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu di rumah pasangan suami istri tersebut.
“Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali, “ujarnya.
Penangkapan tersebut menurutnya berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.
Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil amankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf, 28, saat menunggu calon pembeli inisial I datang. Di badan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Tak sampai disana, polisi kemudian lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan. Saat akan memasuki rumah Polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.
Curiga, polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES, 31, yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kresek. “ES tidak mengakui bahwasanya dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk dilakukan pedalaman di Mapolres Payakumbuh,” terang Iptu Aiga.
Kepada polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp 9.000.000. “Modus nya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang,” pungkas Kasat Narkoba.
Polisi Tangkap Warga Taehbaruah.
Tim Phantom Sat Narkoba Payakumbuh meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (5/5) yang berlokasi di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kubu Gadang Kenagarian Taeh Baruah. Tersangka berjenis kelamin pria yang berinisial MR ,24, ini diciduk pihak berwajib saat asyik menikmati “bius” sabu di rumahnya.
“Kita mendapat informasi bahwasanya di lokasi TKP penggerebekan tersebut sering dijadikan tempat untuk menikmati narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga. Tak ada yang bisa di lakukan MR saat Polisi datang menggerebek dan menggeledah kediamannya, dengan wajah muram tertunduk lesu, dirinya hanya bisa mengakui perbuatanya tanpa ada perlawanan.
Setidaknya dalam penggerebekan tersebut Polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca lengkap dengan kaca pirek berisikan sabu-sabu yang telah on fire siap untuk dinikmati. Setelah itu polisi juga menemukan tas pinggang warna coklat yang berisikan dua buah kaca pirek juga telah terisi dengan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita menduga tersangka adalah pengguna narkotika aktif, sangat disayangkan dalam usia terbilang muda sudah ketergantungan dengan narkotika,” beber Aiga lagi. Kepada polisi, tersangka MR juga mengakui bahwasanya barang tersebut didapatnya dari seseorang bernama ON (DPO) di daerah Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota.
Kini, MR bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan minornya. “Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua,” pungkas Aiga. (fdl)
Editor : Novitri Selvia