Seperti, pembangunan Masjid Agung Payakumbuh di Sawahkoreh, Pakansinayan, Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat. Tidak tuntasnya pembangunan Masjid Agung ini mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Payakumbuh.
Saat membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 sepanjang pekan lalu, Fraksi Partai Demokrat yang terdiri dari Fahlevi Mazni, Armen Faindal, dan Sri Joko Purwanto, meminta penjelasan Pemda soal pembangunam Masjid Agung, termasuk soal tanah yang sudah dibebaskan.
Armen Faindal mengatakan, Fraksi Partai Demkrat sangat menyadari kondisi kemampuan keuangan daerah masih tergolong rendah dan sangat berharap pada dana tranfer pemerintah pusat.
“Sehingga kita betul-betul dituntut untuk membuat perencanaan yang matang untuk suatu program kegiatan apalagi yang membutuhkan anggaran yang cukup besar dan perlu skala prioritas kegiatan mana yang perlu kita dahulukan,” kata Armen.
Dia menambahkan, kalau kami tidak salah, Fraksi Demokrat satu-satunya yang tidak setuju dengan rencana pembebasan tanah untuk rencana pembangunan masjid raya di Pakansinayan, Payakumbuh Barat, yang dianggarkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Fraksi Demokrat merasa perlu mendapatkan informasi tentang perkembangan kegiatan tersebut. Bagaimana dengan proses pembebasan tanah, berapa dana yang sudah dikucurkan, dan bagaimana rencana pemerintah daerah dalam merealisasikan kegiatan yang dimaksud,” kata Armen Faindal.
Pembebasan Sudah Dilakukan
Menanggapi hal ini, Pemko Payakumbuh yang sepanjang pekan lalu, masih diwakili Pj Wali Kota sebelumnya, Jasman Rizal, menjelaskan, bahwa proses pembebasan lahan untuk Masjid Agung, telah dilaksanakan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dengan total luas lahan yang telah dibebaskan 49.560 M2. Dengan total biaya sebesar Rp43,13 miliar.
“Sampai dengan saat ini, Pemko Payakumbuh telah berupaya untuk mencari sumber pembiayaan untuk pembangunan Masjid Agung. Diantaranya mengajukan proposal pembangunan ke pemerintah Arab Saudi melalui Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Namun hingga saat ini Pemko Payakumbuh belum memperoleh informasi kelanjutan dari proposal yang diajukan tersebut,” kata Jasman Rizal.
Dia menyebutkan, upaya lainnya yang saat ini telah dilaksanakan yaitu, Pemko Payakumbuh telah membentuk Tim Pembangunan Masjid Agung. Dimana salah satu tugas tim ini adalah membentuk Yayasan Pembangunan Masjid Agung dan mencafi alternatif sumber pembiayaan lainnya untuk pembangunan Masjid Agung.
“Guna melengkapi dokumen perencanaan pembangunan Masjid Agung, akan dilaksanakan penyusunan Amdal pembangunam Masjid Agung pada tahun 2025. Dengan dana yang bersumber dari APBD Payakumbuh,” kata Pj Wali Kota menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat DPRD Payakumbuh.
Berdasarkan data yang pernah diperoleh Padang Ekspres dari Pemko Payakumbuh, ada 43 persil tanah yang terkena rencana pembangunan Masjid Agung Payakumbuh di kawasan Sawahkoreh, Pakansinayan. Ke-43 persil tanah itu dikuasakan kepada 26 orang. Pemko Payakumbuh sudah membebaskan atau mengganti-untung sebagian besar dari tanah-tanah tersebut.
Pada Agustus 2020 lalu, Pemko dan DPRD Payakumbuh sepakat, membangun Masjid Agung dengan sistem multi year atau kontrak tahun jamak. Ini karena pelaksanaan pengerjaannya, membebani APBD lebih dari satu tahun anggaran.
Akan tetapi, dua bulan kemudian, tepatnya Nofember 2020, Pemko dan DPRD Payakumbuh membatalkan nota kesepakatan tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Masjid Agung. Ini terjadi karena berkurangnya pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 gara-gara Covid-19.
Meski tak jadi melaksanakan pembangunan dengan sistem tahun jamak, Pemko Payakumbhh sudah sempat menggelontorkan anggaran sebesar Rp385 juta pada tahun 2022 untuk perencanaan pembangunan Masjid Agung. Namun sampai sekarang, perencaann yang sudah dibuat itu belum terwujud. Lokasi pembangunan masih dipenuhi tanaman jagung. (frv)
Editor : Novitri Selvia