Sebelum menyerahkan dokumen Ranperda RPJPD 2025-2045 kepada DPRD, Sekko Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan nota penjelasan. Dalam nota penjelasan itu, Rida menyebut, bahwa visi jangka panjang Kota Payakumbuh tahun 2025-2045 adalah
“Payakumbuh Bermartabat, Maju Dan Berkelanjutan, Sebagai Perwujudan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan 8 Misi Kota Payakumbuh tahun 2025-2045. Pertama, mewujudkan sumberdaya manusia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing melalui transformasi sosial. Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif.
Keempat, memantapkan keamanan masyarakat, suasana demokratis dan stabilitas ekonomi makro daerah. Kelima, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi yang berkelanjutan sebagai perwujudan “ABS-SBK”. Keenam, membangun wilayah secara merata dan berkeadilan.
Ketujuh, memantapkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Dan ke delapan, mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah. Rida Ananda menjelaskan, visi Payakumbuh 2025-2045 diturunkan menjadi 5 sasaran visi dengan 8 indikator sasaran visi. Sedangkan dari 8 misi dalam RPJPD Payakumbuh 2025-2045, diturunkan menjadi 17 arah pembangunan dan 45 Indikator Utama Pembangunan.
“Untuk indikator utama pembangunan ini, target setiap periode RPJMD bersifat imperatif. Dimana target provinsi yang telah ditetapkan secara nasional merupakan akumulasi dari capaian pada masing-masing kabupaten/kota. Khusus untuk indikator yang merupakan karakteristik daerah, ditetapkan sesuai dengan harapan yang akan kita capai di masa yang akan datang,” kata Rida.
Mantan Kepala Bappeda ini menyebutkan, bahwa penyusunan Ranperda RPJPD Payakumbuh 2025-2045, merupakan amanat i UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23/2004 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU 6/ 2023 tentang Penetapan Perppu 2/ 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Penyusunan RPJPD Payakumbuh Tahun 2025-2045 berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi Sumbar, RTRW Nasional, RTRW Sumbar, RTRW Kota Payakumbuh, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD. Hal ni bertujuan agar ercipta keselarasan antara kebijakan, rencana dan program pembangunan dengan kaidah pembangunan berkelanjutan,” kata Rida.
Penyusunan Telah Melewati Mekanisme
Dia juga memastikan, bahwa penyusunan RPJPD Payakumbuh 2025-2045 telah melewati mekanisme Forum Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJPD. “Dan yang paling penting, RPJPD Payakumbuh, 2025-2045 disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, dan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 050/38/III/P2EPD/BAPPEDA-2024,” kata Rida.
Dia memaparkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, maka RPJPD Payakumbuh Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal ini didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemda harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku Pembangunan.
Rida juga menjelaskan sesuai Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 050/38/III/P2EPD/BAPPEDA-2024, proses penyusunan RPJPD Payakumbuh 2025-2045 sudah dilakukan dengan mekanisme penyelarasan. Dimana, mekanisme penyelarasan, merupakan tata cara yang digunakan dalam pelaksanaan penyelarasan muatan RPJP Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dengan RPJPD Provinsi serta RPJPN Tahun 2025-2045,
“Mekanisme penyelarasan tersebut, kita lakukan dengan memasukkan kata “maju” dan “berkelanjutan” pada komponen visi daerah. Sedangkan pada komponen misi daerah, menerjemahkan 8 misi nasional ke dalam 8 misi daeeah.
Sedangkan pada komponen arah pembangunan, menerjemahkan 17 arah Pembangunan RPJPN ke dalam RPJPD. Sementara, pada komponen indikator, memuat penyelarasan 45 Indikator Utama Pembangunan dan menyesuaikan dengan karakteristik daerah,” ulas Rida Ananda.
Disisi lain, Fraksi PKS DPRD Payakumbuh yang terdiri dari Hamdi Agus, Nasrul, dan Herry Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam dala.pandangan yang disampaikan Selasa lalu (4/6), menyebut, Ranperda Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Pemko Payakumbuh kepada DPRD, mengambarkan prioritas pembangunan ke depanya.
“Hal ini tentu juga akan menjadi acuan bagi calon kepala daerah nanti untuk membuat RPJMD Kota Payakumbuh. Sehingga ada keberlajutan pembangunan yang terarah dan memiliki legalitas,” kata Herry Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam selaku juru bicara Fraksi PKS. (frv)
Editor : Novitri Selvia