PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk melansir BBM bersubsidi dengan menggunakan tangki modifikasi untuk menampung ratusan liter bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Penangkapan ini terjadi pada akhir pekan lalu di Jalan Raya Payakumbuh - Bukit Tinggi, tepatnya di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial AN, 29, warga Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan tersebut memang bertujuan untuk memuat bahan bakar minyak dalam skala besar yang nantinya akan dijual kembali,” kata AKP Doni Pramadona, Kamis (7/11).
Kasus ini berawal dari pihak kepolisian yang mendeteksi kegiatan mencurigakan, diawali dari pengamatan salah satu anggota tim Opsnal yang sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU.
“Ia melihat kendaraan tertentu yang mengisi bahan bakar secara berulang,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mobil tersebut pun dibuntuti hingga akhirnya berhenti di tepi jalan untuk mentransfer bahan bakar ke dalam belasan jeriken besar.
“Setelah mengamati gerak-gerik tersangka, petugas langsung menyergap dan menemukan barang bukti berupa satu unit mobil minibus lengkap dengan tangki modifikasi, serta lebih kurang 350 liter BBM jenis Pertalite,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan sembilan jeriken berisi minyak dan empat jeriken kosong.
“Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Kami menerapkan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadapnya,” ungkapnya.
Kemudian, kata Doni, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tempat pelaku mengisi BBM bersubsidi. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas ilegal atau mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, ia menyebutkan bahwa ia mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di kawasan Piladang, Kenagarian Koto Tangah Batu Hampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Saya datang berulang-ulang ke SPBU tersebut dengan kode barkot yang berbeda-beda dengan mobil yang sama. BBM yang saya beli ini untuk dijual kembali,” tukasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia