Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Balap Liar, 22 Kendaraan Bermotor Disikat Polres Payakumbuh

Syamsu Ridwan • Selasa, 15 April 2025 | 10:27 WIB

DIAMANKAN: petugas saat melakukan operasi pengamanan. Terlihat barang bukti kendaraan diamankan di Mapolres Payakumbuh, Minggu malam.(SY RIDWAN/PADEK)
DIAMANKAN: petugas saat melakukan operasi pengamanan. Terlihat barang bukti kendaraan diamankan di Mapolres Payakumbuh, Minggu malam.(SY RIDWAN/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Puluhan personel gabungan Polres Payakumbuh menggelar patroli intensif di berbagai titik strategis Kota Payakumbuh pada akhir pekanlalu.

Operasi yang menyasar pusat kota hingga kawasan wisata Medan Nan Bapaneh Ngalau Indah ini berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor yang diduga melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digalakkan Polres Payakumbuh. 

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kompol Winedri, menjelaskan bahwa pengerahan personel bertujuan utama untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas.

“Melalui program KRYD ini, kita ingin segala aksi kejahatan yang menjurus kepada tindak pidana serta gangguan kamtibmas seperti balap liar dan tawuran yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat kita tekan,” ujar Kompol Winedri.

Ia menyebut tujuan adalah menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi warga Payakumbuh. Dalam patroli mobile yang dilaksanakan pada malam akhir pekan tersebut, petugas menyisir lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

“Hasilnya, 22 unit sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolres Payakumbuh,” jelasnya.

Winedri mengatakan kendaraan yang yang diamankan adalah terindikasi akan melakukan balap liar.  “Namun, kebanyakan sepeda motor tersebut kami temukan memang melanggar aturan lalu lintas yang ada,” ungkapnya. 

Ia menyebut pelanggaran yang dimaksud meliputi penggunaan sepeda motor tanpa kelengkapan standar (trondol), tidak adanya nomor polisi (No Pol), penggunaan knalpot bising (brong), serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

Lebih lanjut, Winedri menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap segala bentuk aksi yang mengganggu ketertiban umum. Mantan Kapolsek Akabiluru ini menyatakan akan terus memberikan “shock therapy” atau tindakan tegas kepada siapa saja yang mencoba mengganggu ketentraman di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Pihak kepolisian juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada melihat bahkan mengalami aksi kejahatan,” tegas Winedri. 

Ia menambahkan laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan kepolisian di nomor 110. “Aduan tersebut akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Medan Nan Bapaneh Ngalau Indah #AKBP Ricky Ricardo #balap liar #Polres Payakumbuh