PADEK.JAWAPOS.COM-Aksi tegas ditunjukkan Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh saat membekuk seorang pengedar narkoba berinisial BH, 36, Kamis dini hari (1/5) sekitar pukul 00.05.
Pria yang diketahui berdomisili di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sentur, kawasan Payakumbuh Utara.
Penangkapan ini menjadi babak penting dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut. BH diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif. Tim berhasil memancing BH dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Tersangka kita tangkap sesaat setelah menyerahkan barang kepada anggota kami yang menyamar,” ujar AKP Hendra, Kamis siang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang disembunyikan BH di dalam kotak rokok merek Gudang Garam. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.
Hasilnya cukup mengejutkan, di rumah BH ditemukan sembilan paket sabu-sabu dan dua paket ganja kering yang diduga siap edar. Jumlah tersebut memperkuat dugaan bahwa BH bukan pemain baru dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“BH dan seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di balik aksi ini,” tegas Hendra. (rid)
Editor : Novitri Selvia