PADEK.JAWAPOS.COM- Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja kembali mencuat. Dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Penegak Perda Kota Payakumbuh pada Minggu dini hari (20/7), sejumlah pasangan muda-mudi terjaring di sejumlah hotel kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, serta Pusat Kota Simpang Benteng.
Razia ini mengungkap praktik mengkhawatirkan pasangan yang belum menikah, sebagian besar masih berstatus pelajar dan remaja, kedapatan menginap berdua di kamar hotel.
Dari total 10 orang yang diamankan, mayoritas berusia belasan hingga awal 20-an tahun. Yang paling mencengangkan, di antaranya terdapat seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Payakumbuh.
Salah satu pasangan muda yang terjaring adalah ZA, 19, siswi asal Kabupaten Limapuluh Kota, bersama RK, 19, seorang pemuda dari daerah yang sama. Keduanya mengaku sebagai pasangan kekasih.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP, keduanya sempat beralasan kemalaman dan hendak melanjutkan perjalanan ke Bukittinggi.
Namun, setelah dicecar petugas, keduanya mengakui bahwa mereka bukan pasangan suami istri. “Kalian berdua pasangan suami-istri?” tanya Ketua Satgas Penegak Perda Kota Payakumbuh, Dewi Novita.
“Tidak, Kak,” jawab RK dengan cepat.
ZA tampak terus menutupi wajahnya saat dibawa ke mobil patroli. RK mencoba menenangkan pacarnya, bahkan mengklaim bahwa orang tua mereka telah mengizinkan mereka menginap bersama.
Namun, hal itu tetap tidak dapat membebaskan mereka dari proses penertiban. Situasi serupa juga ditemukan di beberapa kamar lainnya.
Beberapa pasangan nonmuhrim berhasil diamankan dalam kondisi berduaan, meskipun sejumlah lainnya sempat melarikan diri saat petugas datang.
Menariknya, razia tidak hanya menyasar kalangan remaja. Seorang wanita bersuami turut diamankan setelah mengaku sedang menginap bersama pria lain yang diakuinya sebagai pacar.
Selain ZA dan RK, berikut sejumlah nama yang turut diamankan dalam operasi tersebut AS, 28, sopir, DL, 23 dan SS, 26, pegawai swasta.
Kemudian MI, 27, pegawai swasta, SR, 24, mahasiswa, YP, 25, warga Batusangkar, NS, 24, ibu rumah tangga, GS, 23, dan NY, 42, ibu rumah tangga.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, seluruh pasangan tersebut diizinkan pulang dengan syarat dijemput langsung oleh orang tua atau wali masing-masing.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pasangan tidak sah yang menyalahgunakan fasilitas penginapan. Ini juga perintah langsung dari Bapak Wali Kota,” tegas Dewi Novita. (rid)
Editor : Novitri Selvia