PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak lima orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Kota Payakumbuh, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian amnesti.
Pembebasan kelima warga binaan tersebut juga didasarkan pada surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025, serta surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1292 yang berisi penyampaian salinan Keppres tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh, Julius Barus, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan perintah tersebut dengan membebaskan lima orang narapidana yang memenuhi kriteria pemberian amnesti. Adapun narapidana yang dibebaskan adalah SOA, 27, MR, 25, RR, 23, AR, 37, dan S, 41.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional serta sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Julius Barus.
Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), serta memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan semangat kemanusiaan dan membuka harapan baru bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik. Kami berharap mereka yang telah dibebaskan benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan yang positif di tengah masyarakat,” tambah Julius.
Pemberian amnesti ini disambut baik oleh keluarga dan kerabat warga binaan yang dibebaskan, sebagai momen penting untuk memulai kembali kehidupan yang lebih bermakna dan produktif. (rid)
Editor : Novitri Selvia