PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang kakek berinisial AUE, 60, di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap cucu kandungnya yang berusia 2,5 tahun.
Pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, Minggu (3/8).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perubahan perilaku anaknya. Korban sering mengeluh sakit pada bagian vitalnya saat buang air kecil. Selain itu, korban kerap ketakutan dan berusaha menghindar setiap bertemu AUE.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim, AKP Wiko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di rumahnya setelah mengantongi dua alat bukti untuk proses penyelidikan,” kata AKP Wiko, didampingi Kanit PPA, Iptu Hendra Gunawan.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, AUE diduga melakukan pencabulan sebanyak empat kali sejak 2024. Modusnya dengan menggesekkan jari tangan ke alat kelamin korban.
AKP Wiko menyatakan pihaknya menangani kasus ini secara hati-hati mengingat korban adalah anak di bawah umur. “Kami masih mendalami kasus ini.
Mohon bersabar karena ini menyangkut anak yang memerlukan penanganan khusus,” jelasnya. AUE kini ditahan di Polres Payakumbuh.
Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rid)
Editor : Novitri Selvia