Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Setahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk di Agam

Syamsu Ridwan • Selasa, 9 September 2025 | 12:15 WIB

TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh saat mengamankan tersangka Y, 38, pelaku curanmor yang buron selama lebih dari satu tahun, di Jorong Panca, Batutaba, Agam, Sabtu (6/9).
TIDAK BERKUTIK: Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh saat mengamankan tersangka Y, 38, pelaku curanmor yang buron selama lebih dari satu tahun, di Jorong Panca, Batutaba, Agam, Sabtu (6/9).

PADEK.JAWAPOS.COM-pada Sabtu Pelarian Y, 38, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap tersangka (6/9) sekitar pukul 14.00, setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan saat Y kembali ke kampung halamannya di Jorong Panca, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya. Polisi berhasil mendeteksi kepulangan tersangka yang selama ini bersembunyi.

“Setelah lebih dari satu tahun buron, kami mendapat informasi akurat bahwa yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya. Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankannya,” ujar AKP Wiko Satria.

Dalam proses interogasi, Y tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Aksi pencurian yang dilakukannya telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tertanggal 3 Mei 2024.

Meskipun tersangka telah berhasil diamankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Barang bukti utama, yakni satu unit sepeda motor hasil curian, belum berhasil diamankan. Menurut AKP Wiko, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial N.

“Barang bukti sepeda motor telah dijual kepada N, yang informasinya saat ini berada di Jakarta. Tentu kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mendapatkan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Y telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek #curanmor #Polres Payakumbuh