Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Mencuri di Toko, Seorang Mahasiswi Diamankan di Payakumbuh

Syamsu Ridwan • Senin, 22 September 2025 | 12:07 WIB

MENGAKU: Mahasiswi diduga pelaku pencurian di toko pakaian di Kelurahan Labuhsilang saat diamankan, Sabtu (20/9).
MENGAKU: Mahasiswi diduga pelaku pencurian di toko pakaian di Kelurahan Labuhsilang saat diamankan, Sabtu (20/9).

PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kali ini, seorang mahasiswi berusia 22 tahun berinisial KMA, warga Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Batubalang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan polisi usai diduga melakukan pencurian di sebuah toko baju, Sabtu (20/9).

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan kehilangan sebuah tas di toko baju Amor Trifth yang berlokasi di Kelurahan Labuh Silang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 09.15.

“Setelah mendapatkan informasi, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dari keterangan beberapa pengunjung, kami kemudian melakukan interogasi terhadap salah seorang perempuan yang berada di toko tersebut. Perempuan itu akhirnya mengaku bahwa dialah yang mengambil tas milik korban,” terang Iptu Andrio.

Perempuan yang akrab disapa ‘D’ itu tidak bisa lagi mengelak setelah polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp3,5 juta, uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 ribu, satu buah tas sandang warna coklat, serta satu hand bag hitam berisi surat-surat berharga lainnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan apakah pelaku merupakan pemain tunggal ataukah ada keterkaitan dengan tindak pidana lain.

“Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Kami masih mendalami apakah ada kasus serupa yang melibatkan tersangka di lokasi lain,” ujarnya.

Kasus pencurian yang melibatkan seorang mahasiswi ini cukup menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di daerah tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan ketika berada di tempat umum, terutama di pusat keramaian seperti pasar dan toko.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati membawa barang berharga. Jangan lengah dan segera laporkan bila ada kejadian mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.

Dengan penangkapan ini, Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #pencurian #Polres Payakumbuh #Kenagarian Batubalang