PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (3/11) di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan daerah.
Puluhan perwakilan dari hotel, penginapan, rumah biliar, kafe, dan tempat hiburan malam (THM) diundang dalam kegiatan tersebut. Sosialisasi juga dihadiri perwakilan dari Polres Payakumbuh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, dalam sambutannya menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda Trantibum.
Ia menyebut, sejumlah THM dan rumah biliar masih beroperasi hingga waktu Subuh, padahal jam operasional yang diizinkan hanya sampai pukul 23.00.
“Sama-sama kita tahu bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan masih sangat minim. Kami mengimbau melalui sosialisasi ini agar aturan dipatuhi, sehingga tidak terjadi lagi bentrokan atau tindakan saat petugas melakukan razia,” ujar Dewi Novita.
Selain pelanggaran jam operasional, Dewi juga mengungkapkan adanya pelanggaran lain yang cukup marak, seperti penjualan minuman keras (miras) serta indikasi praktik prostitusi.
“Ada indikasi prostitusi selain pelanggaran jam operasional, termasuk penjualan miras. Kami juga menerima laporan terkait hotel atau penginapan yang menerima pasangan di luar nikah, laporan musik live yang keras dan mengganggu, bahkan adanya dugaan pelajar yang terlibat open BO,” ungkap mantan Camat Payakumbuh Timur tersebut.
Satpol-PP berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian dan DPMPTSP untuk menindaklanjuti dugaan kasus prostitusi, perdagangan orang, dan penjualan miras.
Dewi Novita juga menyayangkan minimnya partisipasi pelaku usaha dalam sosialisasi tersebut.
“Dari puluhan pelaku usaha yang kita undang, hanya sembilan yang hadir. Jangan nanti komplain atau protes saat kami melakukan razia,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat membuka usaha, namun setiap usaha harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menilai, beberapa kafe di Payakumbuh sudah “kebablasan” dalam menjalankan aktivitasnya. Sejalan dengan pernyataan tersebut, KBO Satreskrim Polres Payakumbuh Iptu Duasa, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi peraturan.
“Mari sama-sama dipatuhi peraturan untuk keberlanjutan usaha bapak dan ibu sekalian,” pesan Iptu Duasa. (rid)
Editor : Novitri Selvia