Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Cemburu Berujung KDRT, Suami Dibekuk Polisi

Syamsu Ridwan • Senin, 10 November 2025 | 11:15 WIB

TIDAK BERKUTIK: Polisi Sat Reskrim Polres Payakumbuh menunjukkan tersangka AO, 46, diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, di Mapolres Payakumbuh, Rabu (5/11).
TIDAK BERKUTIK: Polisi Sat Reskrim Polres Payakumbuh menunjukkan tersangka AO, 46, diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, di Mapolres Payakumbuh, Rabu (5/11).

PADEK.JAWAPOS.COM-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial AO, 46, yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penangkapan dilakukan di Jorong Kototangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Rabu (5/11).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa tersangka AO diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, berinisial FHW (nama samaran).

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban dan saksi lainnya,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Andrio Siregar menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kekerasan yang dilakukan tersangka dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban, sehingga situasi rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menangani kasus KDRT dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan terus menegakkan hukum terhadap pelaku KDRT,” tegasnya.

Tersangka AO dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 351 KUHP.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#AKBP Ricky Ricardo #kdrt #Polres Payakumbuh