Penangkapan berlangsung sekitar pukul **09.00 WIB di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka menyadari kehadiran polisi dan berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah di kawasan permukiman padat penduduk.
Aksi kejar-kejaran tersebut sempat membuat warga sekitar terkejut. Namun berkat pengepungan cepat oleh tim Buser Satresnarkoba, ruang gerak tersangka berhasil dipersempit hingga akhirnya B ditangkap di area persawahan milik warga setelah kehabisan tempat bersembunyi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat kami mendatangi rumah tersangka, yang bersangkutan sempat melarikan diri melalui atap rumah warga. Berkat kesiagaan anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan di kawasan persawahan,” ujar AKP Hendra, Senin (2/2/2026).
AKP Hendra menjelaskan, tersangka B merupakan Target Operasi (TO) hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yakni EP dan WD. Dari hasil pemeriksaan awal, B diketahui berperan sebagai pemasok utama atau bandar sabu bagi kedua tersangka tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang diamankan dari EP dan WD berasal dari dirinya. Ini merupakan mata rantai peredaran narkotika yang memang sudah kami incar,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 gram serta uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka B telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut guna memutus mata rantai distribusi di wilayah hukum Payakumbuh.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Hendra. (rid)
Editor : Adetio Purtama