Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Payakumbuh Usulkan 2.041 Hektare Lahan Sawah Dilindungi dalam Revisi RDTR

Irfan R Rusli • Jumat, 6 Maret 2026 | 21:31 WIB

Pemko Payakumbuh usulkan 2.041 hektare lahan sawah dilindungi dalam revisi RDTR untuk menjaga keseimbangan pembangunan kota dan perlindungan pertanian.
Pemko Payakumbuh usulkan 2.041 hektare lahan sawah dilindungi dalam revisi RDTR untuk menjaga keseimbangan pembangunan kota dan perlindungan pertanian.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Payakumbuh menggelar rapat koordinasi untuk membahas muatan lahan sawah dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya menata pembangunan kota secara berkelanjutan.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman dalam rangka audiensi muatan lahan sawah pada dokumen RDTR Kota Payakumbuh, Jumat (6/3/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO.

Secara luring, rapat diikuti sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Dalam arahannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa penyusunan revisi RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Payakumbuh di masa depan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya lahan sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota yang terus berkembang.

“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat tercapai kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, proses penyusunan hingga penetapan RDTR diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mendukung arah pembangunan daerah secara terencana.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare.

Namun sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tercatat sebesar 2.759,97 hektare.

Melalui proses pemutakhiran data yang telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luas lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.

Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi perubahan luasan lahan sawah.

Faktor tersebut antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah nonpertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam proses penataan ruang kota, seperti pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan instalasi pengolahan air limbah komunal, pengembangan kawasan wisata, hingga penataan sempadan Sungai Batang Agam.

Pemerintah Kota Payakumbuh juga mempertimbangkan kebutuhan penyediaan hunian masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit dengan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga.

Sementara itu, proyeksi hingga tahun 2045 memperkirakan kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh mencapai 44.949 unit sehingga perencanaan ruang perlu mengakomodasi kebutuhan hunian tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Dari hasil analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS.

Dengan demikian, luas lahan sawah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai LSD atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Payakumbuh menjadi 2.041,27 hektare.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait agar dokumen revisi RDTR dapat segera diselesaikan dan menjadi dasar perencanaan pembangunan kota yang berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
#RDTR Payakumbuh #lahan sawah dilindungi Payakumbuh #revisi tata ruang Payakumbuh