BALAI KOTA—Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Payakumbuh ini dihadiri Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, serta camat se-Kota Payakumbuh.
Zulmaeta menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Ia meminta seluruh saran dan rekomendasi segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Payakumbuh Lantik Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian serta memperkuat standar pelayanan publik.
Nilai Kepatuhan Terus Meningkat
Zulmaeta mengungkapkan, nilai kepatuhan pelayanan publik Pemko Payakumbuh terus mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir.
Pada 2021, nilai kepatuhan tercatat 86,34 dan meningkat menjadi 97,60 pada 2024. Capaian ini menempatkan Payakumbuh dalam predikat zona hijau kualitas tertinggi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat, sehingga perbaikan layanan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Sungai Batang Arau Surut, Sampah Menggunung dan Kapal Kandas
Ia juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan evaluasi internal serta menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.
Pengaduan Masyarakat Jadi Fokus
Zulmaeta menilai pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, Pemko Payakumbuh akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Plastik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun hingga 40 Persen
Ombudsman Paparkan Indikator Penilaian
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output.
Ia menyebut terdapat 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian dan harus dipahami oleh setiap penyelenggara layanan.
Sepanjang 2025, Ombudsman telah menilai 310 instansi di Sumatera Barat, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.
Realisasi penerimaan laporan masyarakat mencapai 368 laporan atau 105 persen dari target, dengan rata-rata penyelesaian selama 110,5 hari.
Adel juga menyampaikan sejumlah capaian pengawasan, seperti distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan, serta pemenuhan hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 3 April 2026: Hujan Ringan, Padangpanjang Berpotensi Petir
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi berupa pemberian apresiasi bagi unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.
Menanggapi hal itu, Zulmaeta meminta seluruh jajaran menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.
“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif guna memperdalam pemahaman teknis terkait penilaian maladministrasi.(*)
Editor : Hendra Efison