Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pesta Sabu di Warung, Dua Buruh Diciduk

Syamsu Ridwan • Jumat, 10 April 2026 | 10:05 WIB
Dua pelaku bersama barang bukti  sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (9/4). (DOK SATRESNARKOBA POLRES PAYAKUMBUH)
Dua pelaku bersama barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (9/4). (DOK SATRESNARKOBA POLRES PAYAKUMBUH)

 

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika.

Kali ini, dua pria paruh baya tak berkutik saat disergap petugas ketika sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung, Kamis (9/4) sekira pukul 04.00 WIB.

Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah warung yang terletak di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DV, 50 dan BL, 36, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus Oplosan LPG Subsidi di Padang

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan.

“Betul, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang kami dalami. Saat tim bergerak melakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian (TKP) bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Gusmanto.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek yang masih berisi residu sabu, satu set alat hisap (bong), serta satu unit telepon seluler.

Ia menyebutkan kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Keduanya terancam hukuman penjara yang cukup berat atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baca Juga: Budidaya Melon Hidroponik Program Wakaf Ar Risalah-BI Sumbar jadi Agroeduwisata

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi adalah 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rid) 

Editor : Adriyanto Syafril
#narkoba