Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Razia Kendaraan Mati Pajak di Payakumbuh, Polisi Tilang Pelanggar di Kawasan Ngalau

Syamsu Ridwan • Selasa, 14 April 2026 | 11:24 WIB
Satlantas Polres Payakumbuh menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Ngalau, Selasa (14/4/2026). (DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES PAYAKUMBUH)
Satlantas Polres Payakumbuh menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Ngalau, Selasa (14/4/2026). (DOKUMENTASI SATLANTAS POLRES PAYAKUMBUH)

PADEK.JAWAPOS.COM--Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Ngalau, Selasa (14/4/2026), sebagai upaya menertibkan kendaraan yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpadu bersama Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah Kota Payakumbuh. Razia menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Payakumbuh, Firman Z, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Menuju Porprov, Percasi Sawahlunto Saring Atlet Muda

“Hari ini kita bersama dengan Jasa Raharja dan Dispenda Kota Payakumbuh menggelar razia kendaraan yang mati pajak,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah kendaraan, terutama roda empat, yang masa berlaku pajaknya telah habis. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung memberikan sanksi berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. “Bagi mereka yang kita temukan mati pajak, kami tilang,” tegasnya.

Selain pelanggaran pajak, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar, baik dimodifikasi maupun tidak resmi. Pelanggaran ini langsung ditindak di tempat.

Baca Juga: Sakit Hati Picu Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasbar

“Kami juga menemukan pelat nomor yang dimodifikasi. Pemilik kendaraan diminta langsung mengganti dengan pelat nomor asli sesuai ketentuan,” tambahnya.

Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. (rid)

Editor : Adetio Purtama
#kendaraan mati pajak #razia #Polres Payakumbuh