PADEK.JAWAPOS.COM--Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang sopir ekspedisi berinisial AP (33) atas dugaan penggelapan uang operasional dan aset milik perusahaan transportasi PT Makmur Sentosa Transport.
Pelaku diringkus di sebuah rumah makan kawasan Lubuk Bangku, Nagari Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Sabtu (16/5/2026) dini hari setelah menjadi target penyelidikan aparat kepolisian selama beberapa bulan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Andrio Siregar, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Januari 2026 ketika tersangka mendapat tugas mengangkut batubara dari Tebo, Jambi menuju Dumai, Riau.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 18 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berawan
Dalam menjalankan tugas tersebut, perusahaan disebut telah mentransfer dana operasional secara bertahap kepada pelaku dengan total mencapai Rp5,8 juta.
“Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut dan menelantarkan truk bermuatan batubara di sebuah rumah makan di Kabupaten Sijunjung. Selain itu, pelaku juga sempat mengganti salah satu ban truk dengan ban bekas lalu menghilang,” ujar Andrio Siregar.
Akibat kejadian itu, pihak PT Makmur Sentosa Transport mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Payakumbuh pada 4 Februari 2026.
Baca Juga: Ekonom Paramadina Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen Semu, Rupiah dan APBN Mulai Tertekan
Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah proses pencarian selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Andrio.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Proyek Rampung 2019, Kontraktor Ditahan 2026, Penahanan Tiga Tersangka Dipertanyakan
Kini AP telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut dan ditahan di rumah tahanan Polres Payakumbuh.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, bukti transfer dana operasional, surat perjanjian kerja, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (rid)
Editor : Adetio Purtama