Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Payakumbuh Wajibkan Belanja Pemerintah Lewat e-Katalog Versi 6, Perkuat Pengadaan Digital

Hendra Efison • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:15 WIB
Sosialisasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang diikuti 150 peserta dari seluruh perangkat daerah di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).
Sosialisasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang diikuti 150 peserta dari seluruh perangkat daerah di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

PAYAKUMBUH, PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat transformasi digital pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah melalui e-Katalog Versi 6.

Kebijakan itu ditegaskan dalam sosialisasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang diikuti 150 peserta dari seluruh perangkat daerah di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel sekaligus memperbesar penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, serta koperasi (UMKK).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman mengatakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mempertegas arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat penggunaan produk lokal dalam belanja pemerintah daerah.

Baca Juga: Di Balik Cadar dan Kitab Kuning: Menyaksikan Semangat Santriwati di PPS Al Madani Silaut

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.

Ia menjelaskan digitalisasi pengadaan kini diperkuat melalui Sistem Informasi Pengadaan, salah satunya lewat implementasi e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6 yang menjadi platform utama transaksi pemerintah.

Seluruh Pengadaan Wajib Lewat e-Katalog

Elzadaswarman menegaskan seluruh perangkat daerah wajib melakukan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa yang dibutuhkan telah tersedia dalam sistem.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang lebih terbuka sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam proses belanja pemerintah.

Baca Juga: Kurikulum Berganti, Guru Tetap Nahkoda

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 telah mendorong pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan e-Katalog untuk belanja rutin seperti konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, hingga jasa kebersihan.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai belanja pemerintah daerah melalui platform digital.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.

Baca Juga: Pasambahan Makan Minum Hidupkan Budaya

Mini Kompetisi dan Pengawasan e-Audit

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK.

Metode tersebut diterapkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi sekaligus menjaga persaingan usaha tetap sehat dan profesional.

Selain memperkuat digitalisasi transaksi, Pemko Payakumbuh juga memanfaatkan menu e-audit untuk memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik.

Inspektorat Kota Payakumbuh melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh proses pengadaan yang berlangsung melalui e-Katalog maupun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Baca Juga: Hantavirus dan Kepanikan Publik

“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” tutur Elzadaswarman.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi mengatakan pemerintah pusat bersama LKPP dan PT Telkom Indonesia telah mengembangkan Platform Pengadaan Nasional atau INAPROC sebagai pusat sistem pengadaan elektronik nasional.

Ia menyebut e-Katalog Versi 6 kini telah disesuaikan dengan kebutuhan sektor konstruksi di lapangan. Beberapa kategori pekerjaan diwajibkan menggunakan metode mini kompetisi, sedangkan kategori tertentu masih dapat menggunakan negosiasi sesuai karakteristik pekerjaan.

Baca Juga: Pasar Bursa Respons Negatif Badan Ekspor

“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber terkait implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan e-Katalog Versi 6 sektor konstruksi melalui metode mini kompetisi.(*)

Editor : Hendra Efison
#e-Katalog Versi 6 #transformasi digital pengadaan #INAPROC #Pemko Payakumbuh #pengadaan barang dan jasa