PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Payakumbuh mulai menyiapkan landasan hukum baru untuk memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sekaligus meningkatkan kualitas layanan pelanggan di masa mendatang.
Usulan perubahan perda tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air minum yang aman dan berkelanjutan terus meningkat sehingga diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan tuntutan pelayanan publik.
"Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat kesehatan. Karena itu keberadaannya sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat," kata Zulmaeta.
Baca Juga: PAD Kota Pariaman Cetak Rekor Baru Tembus Rp57 Miliar, Naik Hampir 13 Persen dalam Setahun
Menyesuaikan Regulasi Nasional
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek kelembagaan perusahaan daerah, mulai dari struktur organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga tata kelola direksi dan dewan pengawas.
Dengan adanya aturan baru dari pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi regulasi agar operasional perusahaan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulmaeta menegaskan bahwa penyelarasan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah.
"Penyesuaian ini penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Perubahan Menyasar Tata Kelola Perusahaan
Dalam rancangan perubahan perda, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan perusahaan.
Beberapa di antaranya meliputi pengaturan jumlah direksi berdasarkan jumlah pelanggan yang dilayani, penguatan peran dewan pengawas, serta penegasan tugas dan kewenangan direksi.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai sistem pembayaran penghasilan direksi secara non tunai, penggunaan kendaraan dinas melalui mekanisme sewa, hak cuti direksi, hingga penyesuaian honorarium ketua dewan pengawas.
Perubahan tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pengelolaan perusahaan yang lebih efisien sekaligus mengikuti standar tata kelola BUMD yang berkembang di tingkat nasional.
Baca Juga: Dari Pasaman ke Agam, Heri Prasetyo Pimpin Dinas Pertanian
Fokus pada Peningkatan Pelayanan Pelanggan
Di balik sejumlah perubahan administratif yang diusulkan, tujuan utama pemerintah daerah tetap berfokus pada peningkatan pelayanan kepada pelanggan Perumda Tirta Sago.
Ketersediaan air bersih menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kualitas hidup, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, keberlangsungan layanan perusahaan air minum daerah menjadi perhatian penting pemerintah kota.
Pemko Payakumbuh berharap penguatan tata kelola perusahaan akan berdampak pada peningkatan kinerja operasional, efektivitas pengambilan keputusan, serta kemampuan perusahaan dalam menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Menurut Zulmaeta, pembahasan bersama DPRD akan menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan perda dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Melalui perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: SPMB SD dan SMP Kota Padang 2026 Dibuka 22 Juni, Cek Jadwal dan Link Pendaftarannya
Pemerintah Kota Payakumbuh juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak selama proses pembahasan berlangsung.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi sehingga Perumda Tirta Sago memiliki fondasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Payakumbuh.(*)
Editor : Hendra Efison