PADEK.JAWAPOS.COM– Seminar Hukum ASN Payakumbuh menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memperkuat integritas aparatur dan mencegah potensi pelanggaran hukum. Sebanyak 130 pejabat struktural mengikuti kegiatan bertajuk "Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan" yang berlangsung di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan hasil kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas itu dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap perkembangan hukum nasional, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan aparatur sipil negara memegang peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks harus diimbangi dengan kemampuan ASN memahami risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Sebagai pelayan publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum,” kata Elzadaswarman saat membuka seminar.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian penting dari profesionalisme aparatur dalam menjalankan kewenangannya.
Seminar Hukum ASN Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Elzadaswarman menjelaskan pembekalan hukum kepada ASN sejalan dengan komitmen Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi dapat berujung pada persoalan hukum yang berdampak tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, seminar ini menjadi sarana bagi ASN untuk memahami batas kewenangan jabatan sekaligus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan secara tepat dan terukur.
“Setelah memahami batasan yang diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan, berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan peserta seminar terdiri dari para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Guru Besar Unand Soroti Rezim Ganda Pemberantasan Korupsi
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, memaparkan perubahan sistem hukum tindak pidana korupsi pasca pemberlakuan KUHP Nasional.
Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase rezim ganda pemberantasan korupsi karena pengaturan tindak pidana korupsi tidak hanya terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi juga masuk dalam KUHP Nasional.
Elwi menegaskan kondisi tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih aturan, melainkan memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Ia juga mengingatkan para ASN agar memahami aturan mengenai gratifikasi yang menjadi salah satu isu paling dekat dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
ASN Diingatkan Risiko Hukum di Era Digital
Selain membahas korupsi, seminar juga mengangkat tantangan hukum di era digital yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Yoserwan.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menghadirkan berbagai risiko hukum baru yang perlu dipahami ASN, terutama terkait perlindungan data pribadi dan penggunaan media sosial.
Menurut Yoserwan, data yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak hanya mencakup NIK, alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data biometrik, rekam suara, informasi kesehatan, hingga data keuangan.
Karena itu, ASN diminta lebih berhati-hati dalam mengelola maupun menyebarluaskan data yang diperoleh selama menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga mengingatkan peserta untuk menghindari kebiasaan digital berisiko tinggi, seperti menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi, mengakses perangkat elektronik orang lain tanpa izin, hingga membagikan data pribadi melalui media sosial.
Melalui seminar tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami potensi risiko hukum sejak dini, menjaga etika profesi, serta mampu menjalankan tugas secara profesional demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(*)
Editor : Hendra Efison