PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (18/6/2026) dini hari. Razia menyasar sejumlah tempat hiburan malam, kafe, lokasi biliar, hingga hotel di berbagai wilayah Kota Payakumbuh.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan yang sah. Selain itu, petugas juga mendata puluhan perempuan yang diduga berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) atau pendamping karaoke, serta menemukan empat pasangan yang diduga bukan suami istri di sebuah hotel.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga: KAI Divre II Sumbar Edukasi Pengguna Jalan, 30 Perlintasan Kereta Jadi Lokasi Sosialisasi
“Malam ini kita mengamankan puluhan botol minuman keras dan puluhan perempuan yang diduga sebagai Ladies Companion (LC) atau pendamping karaoke di salah satu tempat hiburan malam,” ujar Dewi Novita.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan karena tempat hiburan yang menjadi sasaran razia diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Empat Pasangan Ditemukan di Hotel
Selain melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam, tim gabungan Satpol PP juga menyisir sejumlah hotel yang berada di kawasan perbatasan Kota Payakumbuh.
Baca Juga: Kelas Bilingual SDS IT IPHI Payakumbuh Diluncurkan, Wawako Dorong Anak Kuasai 2 Bahasa Internasional
Dalam pemeriksaan di sebuah hotel kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, petugas mendapati empat pasangan yang diduga bukan suami istri berada di dalam kamar hotel.
Seluruh pasangan tersebut kemudian didata dan dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Tempat Biliar Langgar Jam Operasional
Operasi yang dilakukan hingga dini hari itu juga menyasar tempat usaha biliar di kawasan Koto Nan Gadang. Petugas menemukan salah satu lokasi masih beroperasi melebihi batas jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ghana Kalahkan Panama 1-0 di Piala Dunia 2026 Berkat Gol Caleb Yirenkyi, Semenyo Pemain Terbaik
Atas temuan tersebut, petugas memberikan tindakan penertiban dan pendataan terhadap pengelola usaha.
Satpol PP Duga Ada Kebocoran Informasi
Meski operasi berhasil menjaring sejumlah pelanggaran, Satpol PP mengaku menemukan indikasi adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan.
Saat tim bergerak menuju kawasan Ngalau Indah, beberapa tempat hiburan malam yang menjadi target operasi diketahui sudah tutup dan menghentikan aktivitasnya.
Baca Juga: 3 Ranperda Strategis Payakumbuh Dibahas DPRD, Perkuat Pelayanan Publik hingga Identitas Daerah
"Kita menduga ada indikasi kebocoran informasi sehingga sebagian tempat hiburan telah lebih dahulu menutup operasional sebelum petugas tiba di lokasi," kata Dewi.
Pelanggar Akan Dibina hingga Direhabilitasi
Dewi menegaskan seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya pembinaan, pihak Satpol PP juga akan memanggil keluarga para pelanggar.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pembinaan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga dukungan keluarga.
Baca Juga: SSB Victory FS Wakili Sumbar di Kejurnas Piala KONI 2026, Payakumbuh Lepas Tim U-14 ke Jakarta
Bagi pelanggar yang berulang kali terjaring razia dan tidak menunjukkan perubahan perilaku setelah menjalani pembinaan, Satpol PP menyiapkan langkah lebih lanjut berupa rehabilitasi sosial.
“Jika tetap membandel, pelanggar akan dikirim ke panti rehabilitasi perempuan di Sukarami untuk pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Satpol PP Kota Payakumbuh memastikan operasi penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. (rid)
Editor : Adetio Purtama