PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas jam operasional, Minggu (28/6) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan surat peringatan kepada pengelola usaha serta menyita sejumlah barang bukti sebagai bagian dari penegakan aturan.
Operasi dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita. Kegiatan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, dan Trantib.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Markas Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh yang dipimpin Ketua Satuan Tugas Penegakan Perda, Dewi Novita.
Dewi mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Operasi ini merupakan bentuk penegakan aturan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami mengedepankan tindakan yang humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Dewi Novita, Minggu (28/6).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Tanah Mati. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat hiburan tersebut masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola dan menyita tiga stik biliar serta 16 bola biliar sebagai barang bukti pelanggaran.
Operasi kemudian dilanjutkan ke tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Payolansek. Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan aktivitas permainan biliar yang masih berlangsung melewati batas waktu operasional. Petugas kembali memberikan Surat Peringatan I dan menyita tiga stik biliar beserta 16 bola biliar.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kawasan Ngalau Medan Bapaneh. Di lokasi itu, petugas mendapati aktivitas hiburan saluang dendang yang masih berlangsung hingga dini hari.
Petugas memberikan teguran kepada pemilik warung serta menyerahkan Surat Peringatan I. Untuk menghentikan aktivitas hiburan tersebut, tim mengamankan satu unit speaker dan satu unit amplifier.
Rangkaian operasi ditutup dengan pemeriksaan di salah satu kafe. Selain memeriksa identitas para pengunjung, petugas juga memberikan teguran kepada pengelola karena masih melayani aktivitas usaha setelah melewati jam operasional yang telah ditentukan.
Dewi menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan mengenai jam operasional sehingga situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Penegakan Perda akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi tersebut melibatkan sebanyak 34 personel Satpol PP, enam personel Dinas Perhubungan, serta lima personel Trantib. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril