PADEK.JAWAPOS.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh mulai memproses hukum puluhan botol minuman beralkohol yang disita dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan operasional di wilayah Kota Payakumbuh.
Razia gabungan yang digelar beberapa waktu lalu itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran, salah satunya di Kelurahan Padang Datar Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan serta diduga menjual minuman beralkohol.
Dalam razia tersebut, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, yakni tiga dus Bir Bintang, 14 botol Mix Max, 16 botol Bir Hitam, serta dua botol Atlas. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, mengatakan seluruh barang bukti telah didata secara resmi dan masuk dalam mekanisme penegakan hukum daerah.
“Seluruh barang bukti yang disita saat operasi sudah kami amankan dan sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Kota Payakumbuh,” ujar Dewi.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Para pelaku usaha hiburan malam, kafe, maupun penginapan juga diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai jam operasional dan larangan menjual barang yang bertentangan dengan peraturan daerah.
“Kami meminta pemilik usaha mematuhi aturan, terutama terkait jam operasional dan larangan menjual barang-barang yang melanggar hukum. Penegakan Perda ini mutlak dilakukan demi mewujudkan Payakumbuh yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Langkah tegas Satpol PP mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh. Perwakilan MUI Kota Payakumbuh, Ustaz H. Hannan Putra, LC, MA, menilai penegakan Perda tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah Kota Payakumbuh yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP. Harapan kita bersama, penyakit masyarakat dapat dikikis sehingga suasana kota tetap kondusif,” kata Hannan.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi tetap menghormati norma sosial, adat istiadat, dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
“Silakan mencari rezeki di Payakumbuh, tetapi jangan melupakan bahwa kota ini sangat kental dengan norma adat dan agama. Bangunlah usaha yang membawa berkah, manfaat, serta memberikan nilai edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hannan, sebagai kota perlintasan yang aktivitasnya berlangsung hampir selama 24 jam, Payakumbuh menghadapi berbagai tantangan sosial, mulai dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga dampak negatif pinjaman daring. Karena itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat, termasuk orang tua, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap generasi muda.
“Payakumbuh merupakan kota terbuka. Yang melintas bukan hanya kendaraan, tetapi juga berbagai dinamika sosial. Menjaga generasi muda merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.
MUI berharap penegakan aturan mengenai jam operasional usaha dan ketertiban umum dilakukan secara berkesinambungan agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Kami berharap razia seperti ini tidak hanya dilakukan sesaat atau bersifat musiman. Satpol PP harus tetap konsisten. Yang ditertibkan adalah praktik-praktik yang nyata-nyata melanggar aturan, norma agama, dan nilai adat yang berlaku di Kota Payakumbuh,” pungkas Hannan. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril