Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Proyek Pemerintah Bebas Intervensi

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:30 WIB
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan proyek pemerintah harus bebas dari permintaan persentase kontrak, intervensi, dan intimidasi di Aula Batang Agam PUPR, Selasa (11/8/2026).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan proyek pemerintah harus bebas dari permintaan persentase kontrak, intervensi, dan intimidasi di Aula Batang Agam PUPR, Selasa (11/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM—Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan seluruh proyek pemerintah daerah harus bebas dari permintaan persentase nilai kontrak, intervensi, dan intimidasi. Ia meminta setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan agar belanja daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Zulmaeta di Aula Batang Agam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (11/8/2026), di hadapan pejabat teknis PUPR dan para penyedia jasa.

Zulmaeta mengatakan tidak boleh ada oknum yang melakukan intervensi maupun permintaan persentase dalam proses pekerjaan pemerintah, termasuk saat pengeluaran surat perintah kerja (SPK). Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan praktik tersebut.

Menurut Zulmaeta, Pemerintah Kota Payakumbuh telah memulai pembenahan tata kelola pemerintahan melalui audit menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah.

Pembenahan itu diarahkan agar setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan diselesaikan berdasarkan aturan dan kinerja, bukan melalui transaksi di bawah tangan.

Ia juga meminta perangkat daerah teknis, termasuk PUPR, kesehatan, pendidikan, dan pertanian, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Integritas sumber daya manusia dalam menjalankan program pemerintah, menurutnya, juga harus diperkuat.

Zulmaeta menekankan pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan.

Kontraktor Diminta Jaga Kualitas Pekerjaan

Selain persoalan integritas, Zulmaeta meminta para penyedia jasa menjaga persaingan usaha tetap sehat dalam proses pemilihan penyedia.

Ia mengingatkan kontraktor tidak menawar terlalu rendah hanya untuk memenangkan pekerjaan karena kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kualitas proyek.

Menurutnya, harga perkiraan sendiri (HPS) yang disusun pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan pekerjaan dan keuntungan yang wajar bagi penyedia jasa.

Efisiensi dalam pelaksanaan proyek, lanjut Zulmaeta, harus dilakukan melalui pengelolaan pekerjaan yang baik, bukan dengan mengurangi spesifikasi teknis.

Ia juga menegaskan keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) membuat pemerintah harus menerapkan prinsip value for money dalam setiap belanja daerah.

Keberhasilan pembangunan, menurutnya, tidak cukup dilihat dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat.

Zulmaeta meminta seluruh proyek dilaksanakan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu. Ia juga menekankan agar anggaran pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Belanja Konstruksi Capai Rp56,88 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan belanja modal pada 2026 mencapai Rp69,76 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp56,88 miliar dialokasikan untuk belanja konstruksi.

Alokasi belanja konstruksi tersebut terdiri dari Bidang Bina Marga Rp32,85 miliar atau 47 persen, Cipta Karya Rp18,78 miliar atau 27 persen, Sumber Daya Air Rp12 miliar atau 17 persen, serta Bina Konstruksi Rp6,11 miliar atau 9 persen.

Muslim menyebut terdapat 221 paket pekerjaan konsultansi dan fisik pada 2026. Sebanyak 90 paket sudah terkontrak, sementara 56 paket masih dalam proses pemilihan.

Pekerjaan PUPR pada tahun ini mencakup peningkatan dan rekonstruksi jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan serta rehabilitasi drainase dan jalan lingkungan.

Selain itu, terdapat pekerjaan penyediaan fasilitas persampahan, pembangunan gedung, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga normalisasi sungai.

Muslim menjelaskan pemilihan penyedia jasa fisik dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan mini kompetisi dan tender.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga proses pengadaan tetap transparan serta memastikan pekerjaan yang dilaksanakan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
proyek pemerintah Payakumbuh belanja konstruksi Payakumbuh Dinas PUPR Payakumbuh Zulmaeta wali kota payakumbuh