PADEK.JAWAPOS.COM— Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp789,75 miliar. Angka tersebut meningkat Rp139,45 miliar atau 21,45 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp650,29 miliar.
Proyeksi itu disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (18/8/2026).
Kenaikan pendapatan terutama berasal dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Dalam rancangan perubahan APBD, belanja diproyeksikan naik Rp134,58 miliar atau 17,89 persen, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar.
Zulmaeta mengatakan perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan pemerintah, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap relevan dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan kebijakan nasional dan daerah, perkembangan kemampuan fiskal, serta kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Meski pendapatan transfer meningkat, Zulmaeta mengingatkan Pemko Payakumbuh tetap perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, peningkatan transfer pemerintah pusat tidak boleh mengurangi upaya membangun kemandirian fiskal.
“Kenaikan pendapatan transfer merupakan dukungan yang sangat berarti bagi Kota Payakumbuh. Namun, kita tidak boleh mengartikan peningkatan transfer sebagai alasan untuk mengurangi upaya meningkatkan PAD. Justru sebaliknya, kemandirian fiskal harus dibangun secara bertahap,” tegasnya.
Dalam Perubahan RKPD 2026, Pemko Payakumbuh juga mempertajam sejumlah target indikator makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,79 persen, inflasi 1,97 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,55 persen, kemiskinan 4,32 persen, dan IPM 81,98.
Pemko Payakumbuh turut mengalokasikan belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar. Masing-masing Rp1 miliar diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selain itu, pelaksanaan Perubahan APBD 2026 diarahkan pada delapan agenda utama, mulai dari penguatan pendidikan dan kesehatan, penurunan kemiskinan dan pengangguran, pengendalian inflasi, hingga penguatan kemandirian fiskal.
Zulmaeta menegaskan kebijakan anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat. “APBD adalah uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah yang kita belanjakan harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan,” katanya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
Editor : Hendra Efison