PADEK.JAWAPOS.COM— Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3) belum mendaftarkan keberadaannya kepada Pemerintah Kota Payakumbuh hingga Jumat (11/9/2026).
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan maupun pendaftaran IP3 berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pendataan administrasi.
“Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan pendataan administrasi, IP3 belum pernah melaporkan atau mendaftarkan keberadaannya kepada Pemko Payakumbuh,” kata Dipa di Payakumbuh, Jumat.
Menurut Dipa, kondisi tersebut menyangkut administrasi pemerintahan. Ia menegaskan, Pemko Payakumbuh tidak membatasi hak masyarakat untuk membentuk atau bergabung dalam organisasi.
Ia juga menegaskan konstitusi menjamin kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Pemko tetap menghormati kebebasan warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Namun, Dipa meminta setiap organisasi kemasyarakatan memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, termasuk pencatatan administrasi ormas yang tidak berbadan hukum.
“Kebebasan berorganisasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dipa menjelaskan, kelengkapan administrasi juga menentukan akses organisasi terhadap dukungan pemerintah daerah. Pemko memberikan bantuan atau fasilitas kepada organisasi berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Karena itu, organisasi yang belum memenuhi ketentuan administrasi tidak otomatis memperoleh bantuan atau fasilitas Pemko yang mensyaratkan status dan kelengkapan administrasi.
Pemerintah daerah juga harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan daerah ketika memberikan bantuan kepada ormas, termasuk memenuhi persyaratan penerima hibah maupun bantuan sosial.
“Organisasi yang belum memenuhi kewajiban administrasi tidak berhak mendapatkan bantuan atau fasilitas pemerintah daerah yang mensyaratkan pemenuhan administrasi,” tegasnya.
Dipa menambahkan, Pemko bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan jika aktivitas organisasi melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi memicu konflik.
“Pemko Payakumbuh menghormati hak masyarakat untuk berorganisasi, tetapi setiap aktivitas keormasan harus tetap mematuhi hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Editor : Hendra Efison