PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Payakumbuh bersiap mengendalikan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dalam penyusunan APBD 2027. Efisiensi juga akan menyasar belanja operasional yang dinilai belum mendesak.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (28/9/2026), saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD 2027.
Rida mengatakan rasionalisasi belanja akan dilakukan bertahap melalui pengendalian kebutuhan pegawai, penataan distribusi dan beban kerja, optimalisasi teknologi, serta perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Penyesuaian tersebut diarahkan murni untuk meningkatkan efisiensi tanpa sedikit pun mengurangi kualitas dan cakupan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Rida.
Selain belanja pegawai, Pemko Payakumbuh akan mengevaluasi agenda seremonial, perjalanan dinas, serta pengadaan barang dan jasa yang belum mendesak dan tidak memiliki tolok ukur manfaat yang jelas.
Di sisi pendapatan, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, optimalisasi aset, dan peningkatan kinerja BUMD.
Pengembangan pariwisata, perdagangan, UMKM, dan ekonomi kreatif juga menjadi bagian dari strategi peningkatan penerimaan daerah. Pemko akan memperkuat digitalisasi pembayaran dan pemungutan pajak untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemko Payakumbuh berkomitmen memperkuat pengendalian belanja dan meningkatkan kualitas perencanaan serta penganggaran agar setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tegas Rida.
Revitalisasi Pasar Tunggu Legalitas Tanah Ulayat
Dalam rapat tersebut, eksekutif juga menjawab persoalan revitalisasi Pasar Payakumbuh Blok Barat dan Pasar Ibuah. Pemko memastikan pembangunan kembali kedua sentra ekonomi itu memperhatikan status tanah ulayat.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan niniak mamak melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang dan Koto Nan Ampek untuk merampungkan legalitas lahan. Legalitas tersebut menjadi syarat dalam pengusulan dukungan pembiayaan dari APBN.
“Pada prinsipnya, Pemko sangat menghargai keberadaan dan status tanah ulayat yang menjadi lahan tempat bangunan pasar tersebut berdiri,” ujar Rida.
Konsep revitalisasi diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pasar rakyat. Rencana tersebut mencakup penataan zona berdagang, kantong parkir terintegrasi, sistem sanitasi, drainase, dan pengelolaan limbah.
Rida mengatakan masyarakat dan pedagang telah dilibatkan sejak penyusunan studi kelayakan dan akan terus dilibatkan hingga penyusunan Detail Engineering Design (DED).
Seluruh tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja DPRD dan pemerintah daerah.(*)
Editor : Hendra Efison