Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Padang Siapkan Revisi Perda Sampah, Tambahkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar

Eri Mardinal • Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Wako Fadly Amran meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama, RW V Kelurahan Indarung, Kecamatan Luki, Kamis (9/10).
Wako Fadly Amran meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama, RW V Kelurahan Indarung, Kecamatan Luki, Kamis (9/10).
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan sanksi sosial bagi pelanggar, seiring dengan perubahan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut, saat ini sanksi yang diatur dalam Perda masih berupa denda. Namun, mulai tahun depan, pemerintah berencana memperluas ketentuan hukuman dengan pendekatan sosial.

”Kita ingin Kota Padang menjadi kota pertama yang menerapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. Revisi Perda ini akan kita bahas bersama DPRD dan aparat penegak hukum,” ujar Fadly Amran saat meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama, RW V Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan (Luki), Kamis (9/10).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat program Padang Balomba sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Sebagai strategi sosial, Pemko Padang juga menyiapkan lomba kebersihan tingkat RT. Penilaian akan mencakup keterlibatan warga dalam Bank Sampah dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan sampah rumah tangga seperti kompos dan daur ulang, serta sinergi pengelolaan di tingkat kelurahan.

”Penilaian dimulai akhir Oktober dan berlangsung selama tiga bulan. Untuk tahun 2025, lomba ini digelar satu kali sebagai kegiatan perdana,” jelas Fadly didampingi Kadis Lingkungan Hidup Fadelan Fitra Masta.

Pemko menyiapkan 33 paket hadiah bagi para pemenang di setiap kecamatan. Juara I mendapat Rp 2,5 juta, Juara II Rp 1,5 juta, dan Juara III Rp 1 juta.

Sementara itu, Direktur Bank Sampah Sejahtera Bersama, Refwildon, mengungkapkan lembaga yang dikelolanya telah berjalan selama 3,5 tahun. Namun, masih ada warga yang enggan bergabung dengan program pengelolaan sampah.

”Sebagian warga menolak ikut LPS karena alasan ekonomi. Kami berharap mereka mau menjadi nasabah Bank Sampah agar volume sampah di lapangan bisa terkendali,” ujarnya. (eri)

Editor : Adetio Purtama
#revisi #sanksi sosial #perda sampah #padang