Langkah ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, saat memimpin apel pagi di lingkungan Setdaprov, Senin (3/11/2025).
Arry meminta seluruh perangkat daerah meninggalkan sistem administrasi konvensional dan beralih sepenuhnya ke platform digital.
Ia menegaskan, mulai 1 Januari 2026, seluruh urusan administrasi harus dilakukan tanpa menggunakan kertas.
“Mulai tahun depan, saya tidak akan menerima lagi surat dalam bentuk fisik. Semua proses harus digital,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar telah menyiapkan dua aplikasi utama, yakni Srikandi untuk surat-menyurat elektronik dan e-sign untuk persetujuan perjalanan dinas.
Kedua sistem ini diharapkan menjadi pondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan ramah lingkungan.
Arry menambahkan, penerapan paperless government bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga bagian dari komitmen mewujudkan birokrasi yang modern, cepat, dan akuntabel.
“Digitalisasi membuat pekerjaan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, sekaligus menghemat biaya serta mengurangi penggunaan kertas,” katanya.
Pada akhir apel, Sekdaprov memberikan tiga hadiah apresiasi kepada peserta apel yang berhasil menjawab pertanyaan seputar core value ASN BerAKHLAK.(*)
Editor : Hendra Efison