PADEK.JAWAPOS.COM-Pelatihan Penyelia Halal Angkatan 4 resmi digelar mulai Sabtu (16/5/2026) hingga Senin (18/5/2026) oleh Unit Pendukung Teknis (UPT) Halal PDS Universitas Negeri Padang (UNP).
Pelatihan kali ini terasa berbeda karena diikuti peserta dari dalam negeri dan mancanegara. Dari total peserta yang mendaftar, terdapat tiga peserta internasional asal Bangkok, Thailand, yang ikut memperdalam kompetensi sistem standar halal.
Kehadiran peserta luar negeri tersebut menjadi penegasan bahwa layanan UPT Halal UNP mulai mendapat perhatian lebih luas, termasuk dari komunitas internasional yang bergerak di sektor halal.
Tiga peserta asal Bangkok yang mengikuti pelatihan ini yakni Anuwat Romalee yang merupakan mahasiswa S2, Natthapol Romalee sebagai penyelia halal (halal supervisor), serta Arnut Romalee yang berprofesi sebagai konsultan dan perancang sistem standar halal.
Peserta Berasal dari Praktisi Kuliner dan Sektor Kesehatan
Selain peserta internasional, pelatihan juga diikuti berbagai profesional dan praktisi dari sektor kuliner maupun kesehatan di Sumatera Barat.
Peserta domestik berasal dari sejumlah daerah seperti Kota Padang, Pariaman, Solok, dan Padang Pariaman dengan latar belakang profesi yang beragam.
Mereka terdiri dari pengawas gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), koki restoran, hingga pelaku usaha kuliner, termasuk perwakilan Promise Coffee Lab and Resto dan PT Dalletta Rancak Bana.
Keberagaman peserta dinilai penting karena implementasi sistem jaminan produk halal tidak hanya menyasar industri besar, tetapi juga sektor UMKM, jasa boga, hingga layanan makanan dan kesehatan.
BPJPH RI Hadirkan Materi Regulasi Jaminan Produk Halal
Untuk memastikan kualitas pelatihan sesuai standar regulasi terkini, UPT Halal UNP menghadirkan pemateri langsung dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia.
Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai “Regulasi dan Ruang Lingkup Jaminan Produk Halal (JPH)” yang disampaikan Mohammad Auli Rakhman selaku Arsiparis Ahli Pertama pada BPJPH Pusat.
Dalam pemaparannya, Mohammad Auli menjelaskan berbagai regulasi terkait jaminan produk halal di Indonesia sebagai landasan hukum bagi calon penyelia halal.
Materi tersebut dinilai penting agar para penyelia mampu memastikan seluruh Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan maupun instansi berjalan sesuai syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelia Halal Jadi Kunci Pengawasan Internal Perusahaan
Penyelia halal memiliki peran strategis dalam sebuah perusahaan atau unit usaha karena bertanggung jawab memastikan kehalalan produk dari hulu hingga hilir.
Pengawasan itu mencakup pemilihan bahan baku, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk kepada konsumen.
Melalui Pelatihan Penyelia Halal Angkatan 4 ini, UNP berharap dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang kompeten, responsif terhadap perkembangan regulasi, serta siap menghadapi kebijakan Wajib Halal yang mulai diberlakukan pada Oktober 2026.
"Pelatihan ini juga diharapkan mampu mendukung daya saing produk lokal maupun internasional di pasar industri halal yang terus berkembang," kata Kepala Kantor Komunikasi dan Promosi Strategis UNP Dr Haris Satria.(*)
Editor : Heri Sugiarto