PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 119 akademisi dari Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar Rumpun Agama. Dari jumlah tersebut, enam akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Agama di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Enam akademisi UIN Imam Bonjol Padang tersebut ditetapkan sebagai guru besar dengan kepakaran di berbagai bidang keilmuan, yaitu:
- Prof. Dr. Zainul Arifin, M.Ag. — Pembelajaran Bahasa Arab
- Prof. Dr. Hj. Ulfatmi, M.Ag. — Bimbingan Konseling Berbasis PAI
- Prof. Dr. Widia Fithri, M.Hum. — Filsafat Islam
- Prof. Dr. Hamda Sulfinadia, M.Ag. — Perbandingan Hukum Keluarga Islam
- Prof. Dr. Kholidah, M.Ag. — Sosiologi Hukum Keluarga Islam
- Prof. Dr. Wakidul Kohar, M.Ag. — Dakwah Multikultural
Penyerahan KMA Guru Besar Rumpun Agama tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat sumber daya akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Target 2.500 Profesor dalam Tiga Tahun
Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. mengatakan jumlah guru besar binaan Kementerian Agama terus bertambah. Dalam tiga tahun ke depan, Kementerian Agama menargetkan jumlah profesor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan mencapai sekitar 2.500 orang.
Namun, peningkatan jumlah profesor tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas, integritas, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Menag mengingatkan bahwa jabatan guru besar membawa tanggung jawab moral dan akademik yang semakin besar. Seorang profesor tidak hanya dituntut memiliki kompetensi keilmuan, tetapi juga keteladanan, kerendahan hati, dan komitmen membangun peradaban melalui pendidikan.
“Guru besar harus menghadirkan dampak. Jangan hanya berhenti pada gelar, tetapi harus menghasilkan karya, penelitian, buku, serta menjadi teladan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” ujar Menag.
119 Guru Besar Perkuat Ekosistem Akademik PTK
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bertambahnya 119 guru besar baru akan memperkuat daya ungkit (leverage) perguruan tinggi keagamaan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan inovasi.
Menurutnya, profesor merupakan aktor utama dalam membangun ekosistem akademik yang unggul.
Keberadaan guru besar di setiap program studi juga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi keagamaan sekaligus memperkuat daya saing lulusan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menegaskan peningkatan jumlah guru besar harus diikuti peningkatan produktivitas akademik.
Ia mengatakan profesor tidak boleh berhenti berkarya setelah memperoleh jabatan akademik tertinggi. Guru besar tetap dituntut menghasilkan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Menjadi guru besar bukanlah akhir perjalanan akademik, justru awal untuk terus menghasilkan karya ilmiah, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Amin Suyitno.
Melalui penyerahan KMA Guru Besar Rumpun Agama Periode III, Kementerian Agama berharap semakin banyak akademisi menghasilkan inovasi, memperkuat tradisi keilmuan, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan dan kemajuan bangsa.(*)
Editor : Heri Sugiarto