PADEK.JAWAPOS.COM- Percepatan pembentukan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan salah satu upaya LLDIKTI Wilayah X dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh civitas akademika di perguruan tinggi. Untuk itu LLDIKTI Wilayah X menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait hal tersebut.
Pelaksanaan kegiatan dilangsungkan di dua tempat yaitu Universitas Batanghari bagi PTS yang berada di Provinsi Jambi dan di Kantor LLDIKTI Wilayah X untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
Upaya percepatan pembentukan satgas di Perguruan Tinggi dilaksanakan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Kebijakan Anti Intoleransi, Anti Kekerasan Seksual, Anti Perundungan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi bagi PTS
Dalam relisnya 3 Juni 2024, LLDIKTI menyebutkan acara tersebut terlaksana tanggal 22 Mei 2024 bagi PTS yang berada di Provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma.
Hadir sebagai narasumber yang hadir sebagai pemateri dalam Bimtek yaitu adalah Ryka Hapsari Putri dan Septi Herliana Dwi Waluyanti dari Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Hadiyul Anam, dan Sujana Gitanegara, dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dan Multia Qairanni, M.I.Kom dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan agar setiap perguruan tinggi swasta dapat mempercepat pembentukan satgas, melaksanakan implementasi anti perundungan, anti intoleransi, dan anti narkoba serta menguatkan pendidikan anti korupsi dilingkungan pendidikan tinggi.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal itu juga terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (*)
Editor : Tandri Eka Putra