Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan pelaksanaan pembelajaran daring akibat bencana hidrometeorologi.
Libur sementara ditetapkan selama tiga hari, terhitung Kamis, 27 November hingga Sabtu, 29 November 2025, dan dapat diperpanjang sesuai situasi lapangan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi darurat banjir dan longsor yang melanda Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang, Yopi Krislova, memuat enam ketentuan utama:
- Seluruh kegiatan KBM tatap muka diliburkan sementara pada 27–29 November 2025 atau hingga ada pemberitahuan lanjutan.
- Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui WhatsApp Group, Google Classroom, LMS sekolah, atau media lain yang dinilai efektif.
- Kepala sekolah diminta memastikan pembelajaran daring berlangsung proporsional dan menyesuaikan kondisi peserta didik.
- Guru diminta memberikan tugas yang tidak membebani siswa dan tetap memberikan pendampingan belajar.
- Seluruh warga sekolah diimbau mengutamakan keselamatan diri dan meningkatkan kewaspadaan potensi bencana susulan.
- Warga diminta segera menghubungi layanan darurat jika terjadi situasi berbahaya melalui: Padang Command Center: 112 (bebas pulsa) dan Pusdalops Penanggulangan Bencana: 0858-9152-2181.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Desember 2025. Data sementara mencatat dampak bencana meluas di 11 kecamatan.
Sebanyak 27.433 jiwa terdampak banjir di 9 kecamatan, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Koto Tangah mencapai 20.983 jiwa. Selain itu, tercatat 2 unit rumah hanyut, 61 rumah rusak sedang, dan 17 rumah rusak ringan.
Dampak infrastruktur meliputi jalan longsor/putus di dua titik, salah satunya sepanjang 60 meter, serta 1 unit rumah ibadah mengalami kerusakan ringan.
Pemko Padang menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di tengah cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi.(*)
Editor : Hendra Efison