Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar, melalui Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pessel, Damel Van Wanda, kemarin (12/2).
"Agar berbagai program dan kegiatan yang ada di berbagai perangkat daerah bisa cepat terealisasi pelaksanaanya sebagaimana harapan masyarakat, maka kepada semua kepada perangkat daerah diminta agar segera melakukan langkah-langkah strategis supaya percepatan kegiatan yang melalui proses E Katalog bisa segera dilakukan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa percepatan penyelenggaraan E Katalog lokal dan pemanfaatan toko daring itu dilakukan berpedoman kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikutnya juga berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangsa Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, dan berbagai peraturan lainnya.
"Dari itu kepada kepada perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk juga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sendiri, serius dalam melakukan penerapannya di daerah ini. Bahkan sekarang sudah memasuki tahun ke dua," jelas Damel.
Dia menerangkan bahwa melalui E Katalog itu, terdapat sembilan belas etalase jenis produk lokal yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan alamat https://e-katalog.ikpp.id/katalog/komoditas-kldi/D464.
"Sembilan belas etalase jenis produk lokal itu diantaranya, alat mesin pertanian, aspal, bahan material, bahan pokok, belanja media, benih hortikultura, benih tanaman pangan, beton precast, beton ready mix, hewan ternak, jasa keamanan, jasa kebersihan, saja pengelolaan sampah, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, seragam sekolah, service kendaraan, dan souvenir," jelasnya.
Ditambahkan lagi bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada bagian pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ada.
Kualitas SDM itu perlu dilakukan agar petugas tidak keliru penerapannya. Sebab prosedur lelang pengadaan barang dan jasa diatur sesuai SOP yang dipandu oleh LKPP. Jika salah dalam menerapkannya bisa berdampak hukum.
"Dalam melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa, Pessel sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam penerapannya, kita berpedoman kepada SOP dan aplikasi yang terkoneksi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dari itu saya berharap kepada semua perangkat daerah yang ada agar segera menuntaskan rencana kegiatan yang akan melalui proses pengadaan lelang di tahun ini," tutupnya. (yon)
Editor : Novitri Selvia