Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sosialisasi Persiapan Tahapan Pilkada Terhadap Pengurus Parpol dan Stakeholder

Yoni Syafrizal • Senin, 5 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ketua KPU Pessel, Aswandi, dengan didampingi Kordiv Teknik dan Penyelenggara, Syafrijal Chan, ketika menggelar jumpa pers dengan wartawan, Jumat (4/8) lalu di ruang rapat KPU Pessel. (dok yon)
Ketua KPU Pessel, Aswandi, dengan didampingi Kordiv Teknik dan Penyelenggara, Syafrijal Chan, ketika menggelar jumpa pers dengan wartawan, Jumat (4/8) lalu di ruang rapat KPU Pessel. (dok yon)

PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah melakukan sosialisasinya kepada pengurus partai politik (Parpol), TNI, Polri, Kesbangpol, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Hl itu disampaikan Ketua KPU Pessel, Aswandi, kepada Padang Ekspres Senin (5/8) di Painan, dengan tujuan agar berbagai informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang terlaksana dengan sukses.

Sosialisasi tersebut dikatakannya digelar Jumat (2/8) dengan juga didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Teknik dan Penyelenggara, Syafrijal Chan, di aula KPU Pessel. "Sosialisasi terhadap pengurus parpol, TNI, Polri, Kejaksaan, Bawaslu, Kesbangpol, dan berbagai pihak terkait lainnya tentang persiapan tahapan Pilkada serentak nasional itu, diikuti oleh pengurus Parpol dan semua pihak terkat sudah kita lakukan," katanya.

Dijelaskannya bahwa rapat koordinasi itu membahas persiapan tahapan pencalonan bupati, persyaratan dan lainnya. "Dimana, mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 KPU mengumumkan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Kemudian tanggal 27-29 Agustus 2024 tentang waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, ada dua hal penting yang menjadi fokus dalam tahapan tersebut, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati. "Sesuai ketentuan suara sah bagi partai politik yang akan mengajukan calon di Pessel harus memiliki minimal 9 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kemudian juga bisa dari 25 persen perolehan suara sah dari gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, yakni sebanyak 70.322 dari 281.285 jumlah suara sah," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ketika pendaftaran nanti, seluruh berkas calon bupati dan wakil bupati bisa dikirim melalui aplikasi silon dan dibawa langsung secara fisik ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya, mengenai visi dan misi calon bupati dan wakil bupati harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Pesisir Selatan. Terkait hal itu, KPU Kabupaten Pesisir Selatan telah berkoordinasi dengan Bapedalitbang.

Sementara itu menurut Aswandi, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 204 tidak ada persoalan. "Kini anggaran dalam bentuk hibah sebesar Rp 35,5 miliar dari APBD Pesisir Selatan. Kita optimis pelaksanaan Pilkada serentak di daerah ini akan terlaksana sesuai harapan. Sebab angka itu sudah berdasarkan perhitungan, dan bisa mengakomodir setiap tahapan," jelasnya.

Kordiv Teknik dan Penyelenggara KPU Pessel, Syafrijal Chan, menambahkan bahwa surat dukungan calon juga harus ditandatangani oleh semua pimpinan parpol pengusung, yakni ketua dan sekretaris. Atas dukungan anggaran tersebut, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada mPemkab Pessel. "Naskah naskah visi misi juga harus mengacu kepada RPJP. Sosialisasi tahapan Pilkada ini juga sudah kita sampaikan kepada rekan media melalui jumpa pers Jumat lalu," timpalnya pula. (yon)

 

Editor : Novitri Selvia
#KPU Pessel #aswandi #Pemkab Pessel #sosialisasi