PADEK.JAWAPOS.COM-Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dinyatakan tidak satu pun partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPRD Pessel dapat mengusung satu pasangan calon.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Pessel, Aswandi, kepada Padang Ekspres Jumat (16/8), sebab dari 45 kursi yang ada di DPRD Pessel, tidak satu parpol pun yang memiliki jumlah kursi sebesar 20 persen.
"Karena tidak satupun parpol yang memiliki kursi 20 persen dari 45 kursi yang ada di DPRD Pessel, sehingga dapat dinyatakan parpol yang ada tersebut tidak bisa mengusung satu pasangan calon. Kecuali dengan melakukan koalisi agar syarat minimal 9 kursi atau 20 persen bisa terpenuhi," katanya.
Ditambahkannya bahwa berdasarkan penetapan rekapitulasi KPU Pessel, kursi DPRD hanya diduduki oleh 11 partai politik di Pesisir Selatan.
"Dari 11 parpol itu, tidak satupun yang memperoleh 9 kursi sebagai sebagaimana juga terlihat saat pelantikan pada tanggal 11 Agustus 2024 lalu," jelasnya.
Disampaikan lagi bahwa hal itu diatur berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Jumlah kursi DPRD Pessel sebanyak 45 pada periode 2024-2029 itu diantaranya, PKB 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 5 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi, Demokrat 5 kursi, Golkar 5 kursi, PPP 4 kursi, PDIP 3 kursi, Perindo 1 kursi, dan PBB sebanyak 1 kursi pula," tutupnya. (yon)