PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim, saat memimpin presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Selasa (7/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumbar tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian terhadap badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ikut mendampingi Wabup Risnaldi saat itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pessel, Wendi serta sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Diskominfo.
Wabup Risnaldi dalam paparannya menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, kata dia, keterbukaan adalah bentuk pelayanan publik yang harus mudah diakses, cepat, dan akurat bagi seluruh masyarakat.
“Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Risnaldi di hadapan tim penilai.
Risnaldi menjelaskan keikutsertaan Pessel dalam Monev KIP bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai langkah evaluasi internal terhadap kualitas pengelolaan informasi di seluruh jajaran perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, menyampaikan Monev KIP menjadi momen penting bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat sistem tata kelola informasi publik, khususnya di era digital saat ini.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga harus menjangkau hingga ke tingkat nagari dan seluruh unit kerja pemerintahan lainnya.
“Transparansi informasi harus menyeluruh. Semua level pemerintahan, dari OPD hingga nagari, mesti memiliki kesadaran bersama dalam membangun ekosistem informasi yang terbuka dan terpercaya,” ujar Wendi.
Wendi menambahkan, hasil evaluasi dari Komisi Informasi nantinya akan menjadi cerminan sejauh mana badan publik di Pessel menjalankan kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Perbaikan yang kita lakukan ke depan akan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Kami ingin pelayanan informasi publik menjadi lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Sebagai informasi, Monev KIP 2025 diikuti oleh seluruh badan publik tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi vertikal di Sumbar.
Penilaian ini akan menentukan predikat tingkat keterbukaan informasi, mulai dari kategori Informatif, Menuju Informatif, hingga Cukup Informatif.
Komisi Informasi Sumbar menyatakan proses monev ini bertujuan mendorong semangat transparansi dan penguatan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab. (yon)
Editor : Novitri Selvia