Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pencuri Perangkat Tower Dibekuk, Kerugian Rp 400 Juta

Yoni Syafrizal • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Pelaku setelah diamankan di Mapolres Pessel. (dok Humas Polres)
Pelaku setelah diamankan di Mapolres Pessel. (dok Humas Polres)

PADEK.JAWPOS.COM-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap pelaku pencurian perangkat tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi.

Pelaku berinisial AP, 37, yang dikenal dengan panggilan Ari Tawang, diamankan dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan bertajuk Sikat Singgalang 2025.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10) malam sekitar pukul 21.00 di Sibingkeh Siguntur, Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP, warga setempat, setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup serta pengakuan langsung dari pelaku terkait keterlibatannya dalam aksi pencurian.

Pelaku diketahui telah mencuri sejumlah peralatan vital dari tower telekomunikasi, di antaranya baterai lithium, radio remote, dan perangkat Power RRU. Aksi pencurian tersebut dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia bersama rekannya mencuri berbagai jenis perangkat tower dari beberapa lokasi. Sebagian besar barang bukti sudah kami amankan,” ujar AKP Yogie saat dihubungi Rabu (22/10).

Pelaku AP tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial HS alias Hen, yang telah lebih dahulu tertangkap dalam kasus serupa.

AKP Yogie menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit CCTV merek EZVIZ, satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi menjadi becak motor, serta satu buah parang yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Akibat perbuatan pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kerugian besar ini terjadi karena komponen-komponen yang dicuri merupakan bagian vital dari sistem komunikasi pada menara jaringan.

Dalam laporan perkara ini, korban diketahui bernama Rully, 46, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang menjadi perwakilan perusahaan saat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain masih terus dilakukan.

“Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan bersama-sama dan/atau dengan cara merusak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Yogie.

Ia menambahkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur strategis seperti tower telekomunikasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik, khususnya jaringan komunikasi masyarakat.

“Perlu disadari bahwa pencurian perangkat tower bukan sekadar pencurian biasa. Ini menyangkut stabilitas jaringan telekomunikasi, dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.

AKP Yogie mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi atau fasilitas publik lainnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari capaian Polres Pessel dalam Operasi Sikat Singgalang 2025, yang menyasar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian dengan pemberatan. (yon)

Editor : Novitri Selvia
#PT Dayamitra Telekomunikasi #perangkat tower #pencurian #Polres Pessel